Parkir Berlangganan Wajib Mulai 1 Juli 2024 di Kota Medan: Kendaraan Harus Miliki Stiker?!

MEDAN -Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, mengumumkan penerapan parkir berlangganan yang akan dimulai pada 1 Juli 2024 mendatang. Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kendaraan yang parkir di wilayah retribusi Kota Medan memiliki stiker parkir berlangganan.

Biaya dan Cara Mendapatkan Stiker Parkir Berlangganan

Setiap kendaraan di Kota Medan wajib memiliki stiker parkir berlangganan, yang bisa diperoleh dengan membelinya di beberapa tempat yang disediakan. Salah satunya adalah Kantor Dinas Perhubungan Kota Medan. Untuk mendapatkan stiker ini, pengendara perlu membayar sebesar Rp 90 ribu, yang sudah termasuk biaya parkir selama satu tahun. Iswar menjelaskan bahwa biaya ini cukup terjangkau, mengingat bahwa jika dihitung, setiap pengendara hanya perlu membayar sekitar Rp 3.000 per hari selama satu tahun.

Proses Pembelian Stiker

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *