
Kelebihan Kurma di Bulan Puasa Bisa Bikin Masalah, Simak 8 Efek Sampingnya!
BITVONLINE.COM Kurma sering kali menjadi pilihan utama untuk berbuka puasa di bulan Ramadan. Selain rasanya yang manis dan menyegarkan, kur
Kesehatan
BITVONLINE.COM –Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai langkah konkret dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu poin penting dalam PP ini adalah pelarangan keras terhadap praktik pemasungan, penelantaran, dan kekerasan terhadap Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Pasal 161 ayat (1) PP Kesehatan dengan tegas menyatakan, “Setiap orang dilarang melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan, dan atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemasungan, penelantaran, dan/atau kekerasan terhadap Orang yang Berisiko atau ODGJ, atau tindakan lainnya yang melanggar hak asasi Orang yang Berisiko dan ODGJ.” Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk melindungi hak asasi dan kesejahteraan ODGJ di Indonesia.
Ayat (2) Pasal yang sama menjelaskan bahwa pemasungan adalah segala bentuk pembatasan gerak yang mengakibatkan hilangnya hak kebebasan, termasuk hak atas pelayanan kesehatan yang penting untuk pemulihan ODGJ. Sementara itu, ayat (3) menggambarkan penelantaran sebagai tindakan yang membuat ODGJ tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya, tidak terpelihara, tidak terawat, dan tidak terurus.
Baca Juga:
Masih dalam Pasal yang sama, ayat (4) menegaskan bahwa kekerasan terhadap ODGJ mencakup penyalahgunaan kekuatan baik secara fisik maupun psikis, yang dapat mengakibatkan gangguan fisik, gangguan jiwa, perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, atau bahkan kematian.
Kepala Bagian Perencanaan Mahkamah Agung (MA) Citra Maulana, dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, menggarisbawahi pentingnya PP ini untuk menghapuskan praktik pemasungan dan memastikan penanganan yang tepat bagi kasus-kasus pemasungan. “Penghapusan praktik pemasungan dan penanganan kasus pemasungan adalah langkah konkret untuk menjamin keberlangsungan pengobatan, pemberdayaan pascarehabilitasi, penyediaan tempat tinggal, dan lingkungan sosial yang mendukung pemulihan ODGJ,” ujar Citra.
Baca Juga:
Ayat (3) Pasal 162 PP Kesehatan menunjukkan komitmen untuk menangani kasus pemasungan dengan melakukan penilaian dan penatalaksanaan awal, memastikan pembebasan, memberikan rujukan yang tepat, serta menerapkan langkah-langkah pencegahan agar pemasungan tidak terulang.
Peraturan ini menjadi tonggak penting dalam upaya negara untuk menegakkan hak asasi ODGJ dan mencegah penyalahgunaan terhadap mereka. Dengan adanya regulasi yang jelas dan implementatif ini, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih aman dan berpihak bagi mereka yang membutuhkan perlindungan khusus seperti ODGJ di Indonesia.
(N/014)
BITVONLINE.COM Kurma sering kali menjadi pilihan utama untuk berbuka puasa di bulan Ramadan. Selain rasanya yang manis dan menyegarkan, kur
KesehatanJAKARTA Pengacara senior Maqdir Ismail memberikan saran terkait dengan revisi RUU Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut M
Hukum dan KriminalBATU BARA Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi dengan melakuk
Hukum dan KriminalJAKARTA Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina, mengkritik langkah mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
PolitikJAKARTA Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN), Riefian Fajarsyah atau yang lebih dikenal sebagai Ifan Seventeen, akhirnya memberikan
NasionalJAKARTA Lintasarta angkat bicara terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan Pusat Data Nasion
Hukum dan KriminalJAKARTA Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, tidak hadir secara langsung dalam sidang awal di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC)
InternasionalLANGKAT Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Surya melaksanakan Safari Ramadan 1446 Hijriah di Kabupaten Langkat, tepatnya di Masjid Ubudiyah, J
AgamaTAPANULI SELATAN Ribuan warga yang tinggal di dua desa terisolir, setelah jalan sepanjang 20 meter di Dusun Salese, Desa Panaungan, Kecama
PeristiwaJAWA TIMUR Petugas pemadam kebakaran Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, berhasil mengevakuasi seekor sapi yang terperosok ke dalam s
Peristiwa