BREAKING NEWS
Minggu, 16 Maret 2025

Kemenkes Tindak Lanjuti Kasus Perundungan di Kalangan Dokter Spesialis Dengan Sanksi Berat

BITVonline.com - Kamis, 15 Agustus 2024 05:49 WIB
10 view
Kemenkes Tindak Lanjuti Kasus Perundungan di Kalangan Dokter Spesialis Dengan Sanksi Berat
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SEMARANG –Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia mengambil langkah tegas terkait kasus perundungan yang menimpa calon dokter spesialis di Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip). Kasus ini mencuat setelah dugaan perundungan yang berujung pada kematian seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di RSUP Dr Kariadi Semarang. Menanggapi insiden tersebut, Kemenkes telah membentuk tim investigasi dan memberhentikan sementara proses pendidikan di program tersebut.

Investigasi dan Penangguhan Proses Pendidikan

Plt Kepala Biro Komunikasi Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi mengonfirmasi bahwa tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkes sedang menyelidiki kematian tersebut. “Saat ini, kami telah melakukan pengehentian sementara proses pendidikan anastesi di RS Kariadi sebagai wahana pendidikan. Investigasi sedang berlangsung untuk memastikan tindakan yang tepat diambil terhadap pelaku perundungan,” ujar dr. Siti Nadia, Kamis (15/8/2024).

Baca Juga:

Kemenkes juga memperhatikan bahwa perundungan di kalangan dokter, baik dokter umum maupun peserta didik dokter spesialis, merupakan masalah yang sudah berlangsung lama. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 yang menekankan pencegahan perundungan di rumah sakit pendidikan.

Instruksi Menteri Kesehatan dan Sanksi bagi Pelaku

Baca Juga:

Instruksi Menteri Kesehatan tersebut mengatur mekanisme pelaporan dan sanksi bagi pelaku perundungan di lingkungan rumah sakit pendidikan. Peserta didik PPDS dapat melaporkan kasus perundungan melalui saluran WhatsApp di nomor 081299799777 atau website perundungan.kemkes.go.id. Kemenkes memastikan keamanan identitas pelapor untuk mencegah tindakan balasan.

Dalam hal ini, ada tiga kategori sanksi yang akan dikenakan kepada pelaku perundungan:

Sanksi untuk Tenaga Pendidikan dan Pegawai Lainnya Sanksi Ringan: Teguran tertulis Sanksi Sedang: Skorsing selama tiga bulan Sanksi Berat: Penurunan pangkat satu tingkat, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian dari posisi mengajar Sanksi untuk Peserta Didik Pelaku Perundungan Sanksi Ringan: Teguran lisan dan tertulis Sanksi Sedang: Skorsing paling sedikit tiga bulan Sanksi Berat: Mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan atau dikeluarkan dari program pendidikan Sanksi untuk Pimpinan Rumah Sakit Sanksi Ringan: Teguran tertulis Sanksi Sedang: Skorsing selama tiga bulan Sanksi Berat: Penurunan pangkat satu tingkat, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit

Apresiasi atas Respons Cepat

Menkes Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi respons cepat aparat terhadap kasus ini. “Kami menyadari bahwa perundungan adalah masalah serius yang memerlukan penanganan segera dan tegas. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap pelaku perundungan akan mendapatkan sanksi yang sesuai dengan tingkat kesalahannya,” tegas Menkes dalam konferensi pers terkait.

Komitmen Terhadap Pencegahan dan Penanganan KDRT

Kemenkes berkomitmen untuk memperbaiki lingkungan pendidikan kedokteran dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Melalui instruksi dan sanksi yang ketat, Kemenkes berharap dapat menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif bagi semua peserta didik. Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan tidak akan ada lagi kasus perundungan yang mengancam keselamatan dan kesejahteraan calon dokter di masa depan.

Kemenkes juga akan terus memantau dan mengevaluasi implementasi kebijakan ini untuk memastikan efektivitasnya dalam mengatasi perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Polres Batubara Masih Selidiki Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Kapan Si Miskin Dapat Keadilan di Polres Labuhanbatu Ini?
Jadwal Buka Puasa dan Salat Isya di Medan dan Sekitarnya, 16 Maret 2025
Jadwal Buka Puasa di Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini, 16 Maret 2025
Wali Kota Medan, Rico Waas Tekankan Peningkatan Pelayanan Kesehatan bagi Peserta BPJS dan UHC
Bupati Tapanuli Tengah Copot Tiga Kepala OPD Terkait Pungli
komentar
beritaTerbaru