BREAKING NEWS
Minggu, 16 Maret 2025

Baleg DPR Sepakat Pakai Putusan MA di RUU Pilkada: Kaesang Bisa Maju Pilgub Lagi

BITVonline.com - Rabu, 21 Agustus 2024 05:15 WIB
3 view
Baleg DPR Sepakat Pakai Putusan MA di RUU Pilkada: Kaesang Bisa Maju Pilgub Lagi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Badan Legislasi (Baleg) DPR RI hari ini telah menyetujui revisi Undang-Undang Pilkada dengan sejumlah perubahan penting, salah satunya adalah batas usia calon kepala daerah. Keputusan ini diambil dalam rapat yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, dan menandai langkah penting menuju pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Menurut hasil rapat, Baleg memutuskan untuk mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang diketok pada 29 Mei 2024. Putusan MA tersebut mengubah syarat usia calon kepala daerah. Berdasarkan putusan MA, calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun pada saat dilantik sebagai pasangan calon.

“Merujuk kepada MA setuju yaaa?” ujar pimpinan rapat, Ahmad Baidlowi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), di Gedung DPR RI pada Rabu (21/8/2024). Dengan keputusan ini, pelantikan kepala daerah terpilih diperkirakan akan dilakukan pada awal Januari 2025, yang berarti calon kepala daerah seperti Kaesang Pangarep, yang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, dapat memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada.

Baca Juga:

Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70 menyebutkan bahwa batas usia calon kepala daerah adalah 30 tahun pada saat penetapan sebagai calon, yang dijadwalkan pada 22 September 2024. Keputusan MK ini sempat menjadi sorotan karena berimplikasi pada kemungkinan gagalnya Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, untuk maju dalam Pilkada jika mengacu pada putusan tersebut.

Namun, dengan adanya kesepakatan Baleg untuk menggunakan putusan MA, Kaesang Pangarep dapat maju dalam Pilkada karena pelantikan pasangan calon akan dilakukan pada tahun depan, di mana usianya sudah memenuhi syarat.

Baca Juga:

Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas juga menyepakati keputusan ini. “Ini kan usulan dari DPR maka pemerintah ikut saja kesepakatan di parlemen. Karena sebagai bahan penghargaan, maka kalau bisa bulat memutuskan kami ikut saja,” ujar Supratman.

Namun, keputusan ini tidak disetujui oleh semua pihak. Hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menolak UU Pilkada mengindahkan putusan MK. Politisi PDIP, Arteria Dahlan, menegaskan, “Kami hanya sekadar mengingatkan kita urung rembug, ada putusan yang sudah jelas harus kita akomodir. Putusan 60 sudah jelas dua duanya mengenai threshold dan usia.”

Arteria menambahkan, “Jangan sampai rapat kita yang dihadiri pakar hukum tata negara sia-sia. Apakah keputusan itu clear and clear sudah penetapan calon? Sesuai nalar saja begitu.”

Keputusan ini menandai langkah signifikan dalam proses revisi UU Pilkada yang akan menentukan syarat-syarat calon kepala daerah. Dengan adanya keputusan ini, pelaksanaan Pilkada 2024 diharapkan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua calon.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Polres Batubara Masih Selidiki Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Kapan Si Miskin Dapat Keadilan di Polres Labuhanbatu Ini?
Jadwal Buka Puasa dan Salat Isya di Medan dan Sekitarnya, 16 Maret 2025
Jadwal Buka Puasa di Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini, 16 Maret 2025
Wali Kota Medan, Rico Waas Tekankan Peningkatan Pelayanan Kesehatan bagi Peserta BPJS dan UHC
Bupati Tapanuli Tengah Copot Tiga Kepala OPD Terkait Pungli
komentar
beritaTerbaru