
Longsor Tutup Jalan di Pakkat, Arus Lalu Lintas Kini Kembali Lancar
HUMBANG HASUNDUTAN Hujan deras yang mengguyur Kabupaten Humbang Hasundutan mengakibatkan tanah longsor dan pohon tumbang di beberapa titik
Peristiwa
Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah mematangkan Revisi UU Minerba untuk dijadikan Rancangan Undang-Undang (RUU). Salah satu poin yang menarik perhatian adalah usulan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi. Dalam rapat pleno Baleg DPR RI pada Kamis (23/1/2025), Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan meminta pandangan dari Dekan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB, Ridho Kresna Wattimena, terkait perguruan tinggi yang layak mendapatkan IUP.
“Prof, izin saya juga ingin pandangan Prof terkait perguruan tinggi yang terakreditasi. Eligible-nya seperti apa?” tanya Bob kepada Ridho. Ridho menyatakan bahwa perguruan tinggi yang berhak mendapatkan IUP adalah yang memiliki akreditasi unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Berdasarkan data, terdapat 149 perguruan tinggi di Indonesia dengan status akreditasi tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa akreditasi saja tidak cukup. Perguruan tinggi juga harus memiliki program studi yang relevan, seperti geologi tambang, metalurgi, hingga teknik lingkungan, yang dapat mendukung analisis dampak lingkungan (amdal). “Perguruan tinggi unggul belum tentu punya program studi yang mendukung sektor tambang. Jadi, selain akreditasi, penting juga melihat kompetensi program studi terkait,” jelasnya.
Baca Juga:
Ridho juga mengingatkan bahwa investasi besar diperlukan jika perguruan tinggi ingin mendapatkan IUP. Proses eksplorasi hingga penyelidikan umum dalam sektor tambang bisa memakan waktu hingga 10 tahun sebelum menghasilkan keuntungan. Hal ini menjadi tantangan besar, terutama bagi institusi pendidikan. Dalam pembahasan sebelumnya, Baleg DPR RI mengusulkan empat poin baru yang akan masuk dalam revisi UU Minerba:
Percepatan hilirisasi mineral dan batu bara untuk mendukung swasembada energi.
Baca Juga:
Pemberian IUP kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Pemberian IUP kepada perguruan tinggi untuk mendukung riset dan pengembangan.
Pemberian IUP kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) guna memberdayakan pelaku usaha kecil.
(christie)
HUMBANG HASUNDUTAN Hujan deras yang mengguyur Kabupaten Humbang Hasundutan mengakibatkan tanah longsor dan pohon tumbang di beberapa titik
PeristiwaJAKARTA Harga minyak goreng kemasan sederhana merek pemerintah, Minyakita, yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per
EkonomiJAKARTA Penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 yang sempat beredar di media sosial karena faktor anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR
PendidikanJAMBI Kakanwil Ditjenpas Jambi, Hidayat, menggelar kegiatan Safari Ramadhan dengan mengunjungi Lapas Kelas IIA Jambi. Kunjungan ini bert
KomunitasMEDAN Polda Sumatera Utara menggelar acara Buka Puasa Bersama Polri dan Media pada Kamis (13/3/2025) yang bertempat di Aula Tribrata Polda
KomunitasJAKARTA Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta, Bogor, dan
Hukum dan KriminalYOGYAKARTA Tiga gerbong kereta api yang terparkir di Stasiun Tugu Yogyakarta terbakar pada Rabu (12/3/2025) pagi. Kebakaran tersebut diduga
Hukum dan KriminalBATAM Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil membongkar penyelundupan rokok produksi Indo
Hukum dan KriminalJAKARTA Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menyoroti langkah mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Hukum dan KriminalJAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Per
Hukum dan Kriminal