
Gunung Ibu di Maluku Utara Kembali Erupsi, Kolom Abu Tembus 1.000 Meter
MALUKU UTARA Gunung Ibu yang terletak di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, kembali mengalami erupsi pada Sabtu (15/3/2025) sekitar p
Peristiwa
BITVSPORT –Federasi Sepakbola Internasional (FIFA) menjatuhkan empat sanksi denda terhadap Timnas Indonesia dalam rangkaian pertandingan putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026. Sanksi tersebut terkait dengan beberapa pelanggaran yang terjadi dalam tiga laga melawan Australia, Bahrain, dan China.
PSSI melalui anggota Exco, Arya Sinulingga, menyatakan pihaknya akan mematuhi sanksi yang diberikan oleh FIFA. Ia juga menegaskan pentingnya evaluasi internal agar kesalahan serupa tidak terulang di masa mendatang.
Adapun sanksi-sanksi yang dijatuhkan FIFA kepada Timnas Indonesia adalah sebagai berikut:
Baca Juga:Terlambat Memulai Kickoff: Timnas Indonesia pertama kali mendapat sanksi pada pertandingan melawan Australia pada Selasa, 10 September 2024. Mereka terlambat memulai kickoff, yang mengakibatkan denda sebesar Rp178 juta. Kesalahan Serupa Melawan China: Pada pertandingan melawan China pada Selasa, 15 Oktober 2024, Timnas Indonesia mengulang kesalahan yang sama, yakni terlambat memulai kickoff. Hal ini kembali berujung pada sanksi denda sebesar Rp178 juta. Kartu Merah untuk Manajer Timnas Indonesia: Sumardji, manajer Timnas Indonesia, menerima kartu merah pada pertandingan melawan Bahrain pada Kamis, 10 Oktober 2024. Akibat insiden tersebut, Sumardji dijatuhi sanksi denda sebesar Rp89 juta dan tidak diperbolehkan mendampingi tim dalam pertandingan selanjutnya melawan Jepang. Perilaku Buruk Asisten Pelatih Kim Jong-ji: Kim Jong-ji, asisten pelatih Timnas Indonesia, juga dikenai sanksi oleh FIFA akibat perilaku buruk yang ditunjukkannya selama pertandingan melawan Bahrain. Ia dijatuhi larangan mendampingi tim selama empat pertandingan dan dikenakan denda sebesar Rp89 juta.
Menanggapi sanksi-sanksi yang dijatuhkan FIFA, Arya Sinulingga menyatakan bahwa PSSI akan mematuhi seluruh keputusan tersebut. Namun, ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi mendalam untuk memastikan kesalahan serupa tidak terulang di masa depan.
“Kita akan patuh terhadap denda yang diberikan oleh FIFA, namun yang lebih penting adalah evaluasi internal. Kami harus memeriksa lebih teliti apa yang menjadi kesalahan kami, seperti terlambat kick-off dan hal-hal lainnya yang bisa mengganggu jalannya pertandingan,” ujar Arya Sinulingga, dalam wawancara dengan Antara, Senin (11/11/2024).
Baca Juga:
Selain itu, Arya juga memberikan penjelasan mengenai sanksi yang diterima oleh manajer Timnas Indonesia, Sumardji, akibat insiden kartu merah yang diterimanya saat pertandingan melawan Bahrain. Menurut Arya, tindakan tersebut dilakukan oleh Sumardji untuk melindungi pelatih Shin Tae-yong, agar pelatih tidak menerima sanksi serupa.
“Kalau ada ofisial seperti Pak Sumardji yang terkena kartu merah, kita terima. Ini adalah cara beliau untuk menjaga agar pelatih tidak terkena hukuman. Jadi, kami terima sanksi ini dan tetap mendukung beliau dalam situasi tersebut,” kata Arya.
Dengan denda dan sanksi yang telah diberikan FIFA, PSSI berharap Timnas Indonesia akan lebih berhati-hati dalam menjalani pertandingan berikutnya. Hal ini termasuk dalam menjaga kedisiplinan dalam hal waktu kickoff, perilaku para ofisial, serta hubungan antara pelatih, pemain, dan staf pendukung lainnya.
Timnas Indonesia kini harus berfokus untuk melakukan perbaikan dalam aspek teknis dan manajerial agar tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa depan, terutama mengingat ketatnya persaingan di kualifikasi Piala Dunia 2026.
Sanksi yang diberikan oleh FIFA merupakan bentuk evaluasi terhadap profesionalisme Timnas Indonesia dalam mengikuti regulasi pertandingan internasional. Meskipun demikian, PSSI menegaskan komitmennya untuk terus mendukung Timnas Indonesia dan memastikan bahwa seluruh ofisial dan pemain akan melakukan perbaikan demi meraih prestasi yang lebih baik di kualifikasi Piala Dunia 2026.
(N/014)
MALUKU UTARA Gunung Ibu yang terletak di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, kembali mengalami erupsi pada Sabtu (15/3/2025) sekitar p
PeristiwaSUMSEL 0Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera
Hukum dan KriminalSURABAYA Sebuah tragedi menimpa seorang bocah berusia 7 tahun di Surabaya, Jawa Timur, yang tewas tenggelam saat sedang memancing sambil me
PeristiwaBOGOR Sebuah insiden yang melibatkan polisi patwal di Jalur Puncak, Bogor, menjadi sorotan publik pada Jumat (14/3/2025) setelah video reka
BeritaSULBAR Sebuah peristiwa tragis terjadi di Dusun Segerang, Desa Segerang, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Ba
PeristiwaPASURUAN Tingkah unik dilakukan oleh Lapi (50), seorang pengedar sabu asal Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Saat hen
Hukum dan KriminalJAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk kali kedua terkait den
Hukum dan Kriminaljakarta Sebanyak 29 musisi dan penyanyi dari organisasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI) tengah menjadi sorotan publik setelah mengajukan per
EntertainmentSUMUT Puluhan emakemak di Desa Teladan, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, menggegerkan warga dengan aksi berani mereka membakar bar
Peristiwabitvonline.com Fidyah atau fidiah merupakan salah satu ketentuan dalam hukum Islam yang diberikan bagi individu yang tidak dapat menjalanka
Agama