BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Jusuf Kalla Terpilih Lagi Sebagai Ketum, Ini Sejarah Panjang Palang Merah Indonesia

BITVonline.com - Selasa, 10 Desember 2024 03:24 WIB
26 view
Jusuf Kalla Terpilih Lagi Sebagai Ketum, Ini Sejarah Panjang Palang Merah Indonesia
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Palang Merah Indonesia (PMI) tengah dilanda perseteruan internal menyusul munculnya Musyawarah Nasional (Munas) tandingan yang digelar oleh Agung Laksono dan pendukungnya pada Minggu (8/12/2024). Dalam Munas tersebut, Agung Laksono mendeklarasikan dirinya sebagai Ketua Umum PMI, meski sebelumnya Munas ke-22 PMI secara resmi telah menetapkan Jusuf Kalla (JK) sebagai Ketua Umum untuk periode 2024-2029.

Terpilihnya JK dalam Munas ke-22 PMI disahkan dalam acara yang dibuka oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Acara tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno.

Menanggapi Munas tandingan tersebut, Jusuf Kalla melaporkan Agung Laksono ke pihak kepolisian. JK menilai tindakan Agung sebagai langkah ilegal dan pelanggaran hukum.

Baca Juga:

“Sudah dilaporkan ke polisi bahwa tindakan ini ilegal dan melawan hukum, karena tidak boleh seperti itu,” ujar JK usai menghadiri Munas ke-22 PMI di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Senin (9/12).

JK juga menuding Agung Laksono kerap melakukan tindakan yang memecah belah organisasi, termasuk dalam sejarahnya di Partai Golkar dan Kosgoro. Namun, JK belum merinci apakah laporan tersebut diajukan ke Polres atau Polda Metro Jaya.

Baca Juga:

Palang Merah Indonesia didirikan pada 17 September 1945 di bawah kepemimpinan Drs. Mohammad Hatta. Sebelum itu, pada masa kolonial, organisasi Palang Merah di Indonesia dikenal dengan nama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (Nerkai), yang dibentuk pada 21 Oktober 1873 oleh pemerintah Kolonial Belanda.

Namun, selama pendudukan Jepang, Nerkai dibubarkan. Setelah pengakuan kedaulatan, pada 16 Januari 1950, Belanda menyerahkan aset Nerkai kepada PMI. Pada tahun yang sama, PMI menerima pengakuan internasional dari Komite Internasional Palang Merah (ICRC) dan menjadi anggota Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.

PMI memperoleh landasan hukum domestik yang kuat melalui Keputusan Presiden No. 25 Tahun 1950 dan Keputusan Presiden No. 246 Tahun 1963. Pada tahun 2018, Undang-Undang No. 1 Tahun 2018 tentang Urusan Palang Merah mengukuhkan PMI sebagai organisasi kemanusiaan nasional.

PMI memiliki tugas utama memberikan pertolongan kepada korban bencana dan perang sesuai Konvensi Jenewa 1949. Organisasi ini harus menjalankan misinya tanpa diskriminasi berdasarkan agama, kewarganegaraan, ras, jenis kelamin, atau pandangan politik.

Terpilihnya Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum PMI dalam Munas ke-22 merupakan periode keempat kepemimpinannya. Sebelumnya, ia memimpin PMI sejak 2009. Namun, keputusan ini memicu protes dari kelompok yang mendukung Agung Laksono.

Hingga saat ini, belum ada langkah lebih lanjut dari pihak kepolisian mengenai laporan JK terhadap Agung Laksono. Sementara itu, Munas ke-22 PMI yang dipimpin oleh Jusuf Kalla tetap dianggap sah secara hukum oleh pemerintah dan organisasi PMI pusat.

(N/014)

Tags
PMI
beritaTerkait
Dirkrimsus Poldasu Diminta Periksa Kepala Inspektorat Batubara Terkait Pengelolaan Anggaran
Kardinal Suharyo: Konklaf Pemilihan Paus Baru Kemungkinan Dimulai 6 Mei 2025
Melalui AI Fest, Al Ikhwan Bentuk Generasi Unggul dengan Sentuhan Islami dan Teknologi
Menteri P2MI Sidak Pelabuhan Batam Center, Soroti Lonjakan TKI Ilegal
Hakim MK Sentil Ariel NOAH dkk: Jangan Cuma Nyanyi yang Jelas, Gugatan Juga Harus Tegas!
Polres Karanganyar Gagalkan Penjualan Pupuk Subsidi Ilegal, Dua Pemilik Kios Jadi Tersangka
komentar
beritaTerbaru