BREAKING NEWS
Jumat, 14 Maret 2025

Komdigi Bentuk Tim Khusus untuk Percepat Regulasi Perlindungan Anak di Dunia Digital

Redaksi - Selasa, 04 Februari 2025 21:28 WIB
151 view
Komdigi Bentuk Tim Khusus untuk Percepat Regulasi Perlindungan Anak di Dunia Digital
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital telah membentuk tim khusus guna mempercepat pembentukan regulasi perlindungan anak di ruang digital. Langkah ini diambil untuk mengatasi semakin banyaknya ancaman konten negatif yang dapat membahayakan anak-anak Indonesia, seperti judi online, pornografi, perundungan, dan kekerasan sosial.

"Tim kerja ini dibentuk untuk percepatan regulasi aturan perlindungan anak di dunia digital," ujar Meutya Hafid di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital ini akan fokus pada tiga aspek utama: memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak, meningkatkan literasi digital untuk anak dan orang tua, serta menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.


Meutya menambahkan bahwa dalam penyusunan regulasi ini, Kementerian Komunikasi dan Digital berkoordinasi dengan beberapa kementerian terkait, termasuk Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Kesehatan. "Tim ini terdiri dari berbagai pihak, termasuk akademisi, tokoh pendidikan, dan institusi kementerian. Kami berharap dalam 1-2 bulan ke depan, regulasi ini bisa selesai sesuai dengan semangat dan arahan Presiden," lanjut Meutya.

Baca Juga:

Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya perlindungan anak di ruang digital dan meminta agar regulasi terkait segera diselesaikan. Salah satu aspek penting yang sedang dikaji dalam regulasi ini adalah pembatasan usia anak dalam penggunaan media sosial, untuk mengurangi paparan terhadap konten yang berpotensi berbahaya.

(DC/CHRISTIE)

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Kejari Jakpus Geledah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang/Jasa di Komdigi
Kapolres Ngada Terkait Kasus Seksual Anak, DPR Usulkan Sanksi Mati
Pelatih Tinju Onani di Depan Bocah SD, Kini Terancam 10 Tahun Penjara!
Ini di Polres Tapsel, 10 Bulan Laporan Pengaduan Mengendap
Angka Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan Naik, Jakarta Catat 356 Kasus Sejak Januari
Menkomdigi Meutya Hafid: "Akun Medsos Pemerintah Harus Aktif, Jika Tidak Matikan!
komentar
beritaTerbaru