Pihak Kejaksaan menyatakan bahwa suap tersebut disalurkan melalui saksi berinisial DR dalam bentuk cek yang dicairkan atas perintah Rina. Cek itu kemudian diserahkan bertahap kepada Rina, baik melalui transfer bank maupun secara tunai.
“Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini. Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi di lembaga peradilan adalah bagian dari upaya menjaga integritas hukum,” ungkap Syarief.
Sebagai langkah selanjutnya, Rina Pertiwi telah ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ia dikenakan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf B dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.