Panitera PT Banten Tersangka Korupsi: Diduga Terima Suap Rp1 Miliar untuk Eksekusi Tanah Pertamina

JAKARTA -Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan dan menahan Rina Pertiwi (RP), seorang Panitera Pengadilan Tinggi (PT) Banten, dalam kasus korupsi yang melibatkan suap dan gratifikasi terkait eksekusi tanah sitaan milik PT Pertamina (Persero).

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Rina Pertiwi diduga menerima suap senilai Rp1 miliar dari terpidana Ali Sopyan (AS) saat menjabat sebagai Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur antara tahun 2020 hingga 2022.

“RP diduga menerima suap untuk mempercepat proses eksekusi putusan perkara peninjauan kembali yang mengharuskan PT Pertamina membayar ganti rugi sebesar Rp244.604.172.000 kepada ahli waris pemilik tanah,” jelas Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (30/10).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *