Pakar: PKPU Tak Perlu Persetujuan DPR!

Titi Anggraini menilai bahwa pernyataan DPR yang seolah-olah menyetujui rancangan PKPU harus segera dikoreksi. Ia mengingatkan bahwa tindakan ini dapat membentuk preseden yang salah dalam pembentukan PKPU dan menunjukkan bahwa KPU tidak otonom dalam menjalankan tugasnya. “Frasa persetujuan yang dikeluarkan DPR itu mesti dihentikan. Hal ini bisa menjadi pakem yang tidak sesuai dengan prinsip otonomi KPU,” tegasnya.

Lebih lanjut, Titi Anggraini menjelaskan bahwa KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memiliki fungsi yang setara dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada. “KPU, Bawaslu, dan DKPP adalah satu kesatuan fungsi dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada. Mandat mandiri KPU dalam pelaksanaan Pemilu sudah tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *