Oce Madril menekankan bahwa kepemilikan tanah yang sah hanya dapat diperoleh melalui proses yang diatur oleh hukum, seperti jual-beli, hibah, warisan, reforma agraria, atau permohonan kepada negara. Menempati tanah terlantar tanpa izin pemilik tidak memberikan hak legal atas tanah tersebut.
Untuk mencegah permasalahan serupa, Oce mengimbau para pemilik tanah untuk menjaga aset mereka dengan cara yang tepat. Ia menegaskan pentingnya memiliki sertifikat tanah yang sah dan asli sebagai bentuk perlindungan hukum. Selain itu, pemilik tanah sebaiknya memanfaatkan tanah tersebut agar tidak menjadi lahan kosong yang rawan sengketa.