Pakar Hukum: Pemanfaatan Tanah Terlantar oleh Mafia Tanah Merupakan Tindakan Ilegal

JakartaKasus mafia tanah yang memanfaatkan tanah terlantar untuk keuntungan pribadi terus menjadi sorotan. Mereka sering kali menjual tanah tersebut tanpa persetujuan pemilik asli dan bahkan membuat sertifikat palsu atas nama mereka. Akibatnya, ketika pemilik sah datang untuk melihat tanahnya, tanah tersebut sudah ditempati oleh orang lain yang mengaku sebagai pemilik berdasarkan sertifikat yang dimiliki dan bertahun-tahun tinggal di sana tanpa gangguan.

Pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang juga menjabat sebagai Tenaga Ahli Badan Bank Tanah, Oce Madril, menegaskan bahwa tindakan mendirikan bangunan di atas tanah tanpa izin pemilik merupakan perbuatan ilegal, meskipun tanah tersebut tampak tidak terurus.

“Nggak boleh. Jadi kalau tiba-tiba ada tanah, terlihat nggak diurus, terlantar, terus tiba-tiba ada yang datang ngeklaim (sudah tinggal di sana) 10 tahun, 12 tahun, ya tetap aja dia nggak punya hak,” ujar Oce saat berbicara di acara Media Gathering “Kinerja 2024 dan Outlook 2025” di Bandung, Jumat (17/1/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *