Meski demikian, TPDI tetap bertekad untuk menjalankan proses hukum ini sebagai bagian dari upaya mereka untuk memperjuangkan prinsip demokrasi. Pengadilan di PTUN Jakarta telah menerima gugatan tersebut dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT, dan TPDI sebagai penggugat dalam perkara ini.
Sebelumnya, TPDI telah memberikan klarifikasi mengenai gugatan tersebut melalui situs SIPP PTUN Jakarta pada tanggal 15 Januari 2024. Namun, rincian isi gugatan belum dipublikasikan secara terperinci.