JAKARTA – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) telah mengambil langkah hukum dengan melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini menyoroti tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual yang dinilai TPDI sebagai tidak sesuai dengan prinsip demokrasi. Meskipun demikian, rincian isi gugatan belum diungkapkan secara terbuka.
Kuasa hukum Jokowi, Otto Hasibuan, menanggapi gugatan tersebut dengan menilainya sebagai gugatan yang tidak berdasar. Otto berpendapat bahwa tuduhan terhadap Jokowi dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo melakukan perbuatan dinasti tidak memiliki dasar yang dapat dibuktikan secara formal maupun materiil. Selain itu, Otto juga menyoroti kebingungannya karena gugatan diajukan terhadap Jokowi dan Iriana sebagai pribadi, bukan sebagai pejabat publik, namun gugatan tersebut dilakukan ke PTUN. Dengan keyakinannya, Otto meragukan bahwa perkara ini akan diteruskan oleh majelis hakim.