Otto Hasibuan Ungkap Bukti Baru: Rekaman CCTV yang Disimpan Edi Salihin dalam Kasus Jessica Wongso

JAKARTAJessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA). Ditemani oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Jessica hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menyerahkan berkas PK pada Kamis (10/10/2024).

Otto Hasibuan menjelaskan bahwa pengajuan PK kali ini didasari oleh keyakinan Jessica yang bersikeras tidak bersalah. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah novum atau bukti baru yang mendukung klaim tersebut, salah satunya adalah rekaman CCTV dari lokasi kejadian di Kafe Olivier.

Dalam pengadilan sebelumnya, Jessica dihukum berdasarkan rekaman CCTV, namun Otto menegaskan bahwa tidak ada satu pun saksi yang melihat langsung tindakan Jessica memasukkan sianida ke dalam gelas Mirna. Ia mengungkapkan, “Kami sudah menolak rekaman CCTV ini dalam persidangan karena asal usulnya tidak jelas.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *