JAKARTA -Jessica Kumala Wongso, yang terlibat dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, telah resmi mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ditemani oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Jessica mengemukakan alasan pengajuan PK tersebut, termasuk adanya bukti baru yang dianggap signifikan.
Otto Hasibuan mengungkapkan bahwa mereka telah menyerahkan sebuah flash disk yang berisi rekaman CCTV dari Kafe Olivier, lokasi kejadian, sebagai novum. Ia menjelaskan bahwa tidak ada saksi yang dapat mengkonfirmasi bahwa Jessica memasukkan sianida ke dalam kopi Mirna, dan menyebutkan bahwa keputusan hakim sebelumnya sangat bergantung pada rekaman CCTV yang dihadirkan di persidangan.
“Jessica diadili tanpa satu pun saksi yang melihat dia melakukan tindakan itu,” ungkap Otto. Ia menekankan pentingnya bukti baru ini, yang menurutnya menunjukkan ketidaklengkapan rekaman CCTV yang digunakan selama persidangan. Otto juga mempertanyakan keaslian rekaman tersebut dan menyatakan kekecewaannya terhadap proses hukum yang terjadi.