BREAKING NEWS
Selasa, 11 Maret 2025

PDI-P Tegaskan Hasil Pilkada Jakarta 2024 Final, Tidak Ada Gugatan ke MK

BITVonline.com - Kamis, 12 Desember 2024 12:52 WIB
3 view
PDI-P Tegaskan Hasil Pilkada Jakarta 2024 Final, Tidak Ada Gugatan ke MK
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy menegaskan bahwa hasil Pilkada Jakarta 2024 yang memutuskan pasangan Pramono Anung-Rano Karno sebagai pemenang telah final dan berkekuatan hukum. Hal ini disampaikan Ronny terkait dengan tidak adanya gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) lain ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga batas akhir pengajuan gugatan pada 11 Desember 2024.

“Pilkada DKI Jakarta sudah final. Kami mendengar kabar bahwa tidak ada permohonan atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Artinya ini sudah berkekuatan hukum,” ujar Ronny kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/12/2024).Ronny menambahkan, masa pendaftaran gugatan Pilkada Jakarta telah berakhir pada 11 Desember 2024, dan dengan berakhirnya periode tersebut, pihaknya meminta agar masyarakat tidak bingung dengan narasi yang menyebutkan Pilkada Jakarta akan berlangsung dua putaran. PDI-P, kata Ronny, berharap tidak ada pihak yang menyebarkan informasi yang salah terkait hasil Pilkada.”Kalau sudah tidak ada upaya hukum, kami meminta semua pihak untuk menghormati proses ini dan tidak membuat narasi yang membingungkan masyarakat, seperti isu dua putaran,” tambahnya.Ronny juga menyampaikan pandangannya terkait dengan kebijakan MK yang memperpanjang masa pendaftaran gugatan. Menurutnya, kebijakan tersebut mungkin bertujuan untuk mengakomodasi wilayah-wilayah yang mengalami kendala dalam proses rekapitulasi suara, seperti yang terjadi di beberapa daerah di Papua dan wilayah pegunungan Indonesia yang memiliki masalah logistik.

“Berdasarkan aturan, setelah penetapan hasil, ada waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan. Tapi, diperpanjang hingga 18 Desember karena ada kendala di beberapa daerah yang masih menyelesaikan rekapitulasi,” jelas Ronny.Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta telah menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno sebagai pemenang Pilkada Jakarta pada Minggu (8/12/2024). Paslon nomor urut 3 tersebut memperoleh 50,07 persen suara, mengalahkan pasangan Ridwan Kamil-Suswono yang memperoleh 1.718.160 suara, dan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana dengan 459.230 suara. Dengan penetapan ini, Pilkada Jakarta dilaksanakan dalam satu putaran, mengingat Pramono-Anung-Rano Karno meraih lebih dari 50 persen suara.Namun, meskipun telah diumumkan, isu terkait Pilkada Jakarta tidak berhenti begitu saja. Beberapa pihak sempat mengisukan kemungkinan adanya dua putaran, namun hingga batas waktu gugatan berakhir, tidak ada upaya hukum yang dilakukan. (JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Ustaz Derry Sulaiman Sebut Selebriti Indonesia yang Berpotensi Menjadi Mualaf: Hotman Paris, Willie Salim, dan Denny Sumargo?
MinyaKita Tak Sesuai Takaran Ditemukan Kembali di Magetan, Kemasan 1 Liter Hanya Berisi 900 ML
Mengapa Kucing Takut Mentimun? Ini Penjelasan Dokter Hewan dan Ahli Perilaku Hewan
Anggota DPRD Kota Binjai Terima Laporan Terkait Pungli Guru SD, Modus Biaya Administrasi Sertifikasi dan Tunjangan Penghasilan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jambi, Temukan 872 Gram Sabu dan Barang Bukti Lainnya
Polres Tanjung Jabung Barat Luncurkan Program Nanam Jagung: Monokultur dan Tumpang Sari untuk Meningkatkan Ketahanan Pangan
komentar
beritaTerbaru