
Dirkrimsus Poldasu Diminta Periksa Kepala Inspektorat Batubara Terkait Pengelolaan Anggaran
BATUBARA Meski sebagai pengawas internal, tidak berarti Inspektorat bersih dalam mengelola anggaran. Lihat saja Inspektorat Batubara yan
Hukum dan Kriminal
JAKARTA -Organisasi Islam terbesar kedua di Indonesia, Muhammadiyah, tengah menjadi sorotan setelah menerima tawaran izin tambang dari pemerintah. Kabar ini mengemuka setelah Presiden Jokowi mengatur perizinan tambang bagi organisasi masyarakat keagamaan melalui Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2024.
Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Izzul Muslimin, menyambut kabar ini dengan hati-hati. Ia mengungkapkan bahwa Muhammadiyah akan menunggu pernyataan resmi dari organisasi sebelum memberikan komentar lebih lanjut kepada publik. “Saya belum bisa kasih komentar ya. Nanti ditunggu pernyataan resmi dari PP Muhammadiyah,” ungkapnya kepada kumparan.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, menegaskan bahwa dalam waktu dekat Muhammadiyah akan menggelar pertemuan penting di Yogyakarta. Pertemuan ini tidak hanya akan membahas masalah tambang, tetapi juga akan menjadi ajang konsolidasi organisasi secara keseluruhan.
Baca Juga:
Namun demikian, hingga saat ini Muhammadiyah belum mengambil keputusan resmi untuk memanfaatkan peluang mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) batu bara yang ditawarkan. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa organisasi sedang mempertimbangkan secara matang lima hal terkait dengan peluang ini.
Pertimbangan pertama adalah memperjelas dasar hukum dari aturan Peraturan Presiden tersebut. Muhammadiyah mengundang pakar-pakar hukum untuk membahas implikasi dari Perpres 76 Tahun 2024. Selain itu, mereka juga menyoroti belum adanya turunan peraturan yang dapat mengatur implementasi Perpres tersebut.
Baca Juga:
Kedua, Muhammadiyah akan melakukan evaluasi terhadap sumber daya manusia yang dimiliki untuk mengelola tambang secara profesional. Ketiga, mereka akan menghitung potensi manfaat ekonomi dan sosial dari pengelolaan tambang tersebut.
Pertimbangan keempat adalah aspek keberlanjutan lingkungan dan dampak sosial dari aktivitas pertambangan yang dijalankan oleh ormas keagamaan. Terakhir, Muhammadiyah akan menggelar rapat pleno untuk mengambil keputusan final terkait dengan penerimaan atau penolakan tawaran izin tambang dari pemerintah.
Dengan demikian, langkah Muhammadiyah dalam menyikapi tawaran izin tambang ini menjadi sorotan dalam agenda kebijakan ekstraktif Indonesia, sementara publik menantikan sikap resmi dari organisasi yang memiliki fokus utama pada bidang kesehatan dan pendidikan ini.
(N/014)
BATUBARA Meski sebagai pengawas internal, tidak berarti Inspektorat bersih dalam mengelola anggaran. Lihat saja Inspektorat Batubara yan
Hukum dan KriminalJAKARTA Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo, menyampaikan bahwa Konklaf untuk memilih Paus pengganti Paus Fransiskus kemungkinan
AgamaDeliserdang Yayasan Perguruan Islam Terpadu (YP IT) Al Ikhwan sukses menggelar AI Fest atau Al Ikhwan Festival, sebuah festival pendidika
KomunitasBATAM Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pelabuhan Internasio
PemerintahanJAKARTA Sidang perdana gugatan uji materiil terhadap UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan Ariel NOAH dan 28 m
EntertainmentKARANGANYAR Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar berhasil menggagalkan peredaran pupuk subsidi yang dijual di luar wilayah seharusnya. Dal
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), absen dalam dua agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Suraka
NasionalTOBA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba bekerja sama dengan Satker PJN Wilayah II dan Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional (BBPJN) Sumate
PemerintahanINDIA Pemerintah Pakistan mengambil langkah tegas dengan mengusir sejumlah pejabat diplomatik India dan menutup wilayah udaranya untuk pesa
InternasionalMEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun dengan pidana penjara selama 13 tahun atas perbuat
Hukum dan Kriminal