Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf telah terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat. Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), vonis bagi para terdakwa telah diubah sebagai berikut:
Ferdy Sambo: hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Putri Candrawathi: hukuman penjara 20 tahun diubah menjadi 10 tahun.