JAKARTA – Orang tua Brigadir N Yosua Hutabarat telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang terdaftar pada 13 Februari 2024. Gugatan tersebut disampaikan dalam upaya untuk menegakkan keadilan atas kasus yang menimpa putra mereka. Menurut laporan dari SIPP PN Jakarta Selatan yang dirilis pada Kamis, 15 Februari 2024, penggugat dalam kasus ini adalah Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, orang tua dari Yosua. Sedangkan, pihak yang digugat termasuk Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf, Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri), Presiden Indonesia, dan Menteri Keuangan.
Nilai sengketa dalam gugatan ini mencapai Rp 7.583.202.000 (Rp 7,5 miliar), namun belum diungkapkan secara rinci apa saja isi permohonan dari orang tua Yosua. Gugatan ini terklasifikasi sebagai perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
Sidang pertama direncanakan akan digelar pada Selasa, 27 Februari 2024. Sidang pertama biasanya akan memeriksa administrasi kasus dan membacakan permohonan dari penggugat.