INDEKS Persepsi Korupsi –IPK- Indonesia tahun 2024 memang mengalami peningkatan tipis dari skor 34 menjadi 37 dari 100. Namun, kenyataan di lapangan kembali menampar harapan publik.
Kinerja anggota DPR RI periode 2019–2024 tak lepas dari bayang-bayang tindak pidana korupsi. Tiga orang di antaranya telah resmi menjadi pesakitan hukum:
1. Ismail Thomas – mantan anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus pemalsuan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya. Ia didakwa Jaksa Kejaksaan Agung dan disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, 1 November 2023.
2. Ujang Iskandar – eks anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu –PAW- dari Fraksi NasDem. Menggantikan Ary Egahni yang juga terseret kasus korupsi. Ujang terseret kasus dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemkab Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009. Kasus ini ditangani Kejati Kalimantan Tengah.
3. Ary Egahni – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 28 Maret 2023. Ia diduga menerima suap bersama suaminya, Ben Brahim S Bahat, dengan modus pemotongan gaji ASN dengan dalih membayar utang fiktif.
Deretan Nama Lain yang Mulai Terseret
Meski belum semua ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah nama anggota DPR turut mencuat dalam berbagai kasus dugaan korupsi:
Awang Faroek Ishak -Fraksi NasDem, Komisi II DPR RI. Rumah mantan Gubernur Kaltim ini digeledah KPK pada 24 September 2024. Diduga terkait korupsi di lingkungan Pemprov Kaltim. Tiga tersangka telah ditetapkan, namun KPK belum merinci identitasnya.