Aksi mereka tidak hanya terbatas pada penipuan online, tetapi juga mencakup tindak pidana perdagangan orang dengan target korban dari berbagai negara. Modus operandi mereka melibatkan penawaran palsu terkait lowongan kerja yang mengharuskan korban untuk melakukan tindakan seperti ‘like’ atau ‘subscribe’ terhadap konten tertentu.
Kombes Dani Kustoni menyatakan bahwa jaringan ini telah merugikan sekitar 800 warga negara Indonesia dengan kerugian materiil yang mencapai ratusan miliar rupiah. Penangkapan Shi Zhengdi sendiri dilakukan setelah masuk dalam daftar pencarian Interpol dan red notice, serta berhasil dibawa kembali ke Indonesia untuk proses hukum lebih lanjut.