Operasi Tegas Polda Metro Jaya: Sindikat Uang Palsu Terbongkar di Jakarta Barat

Polda Metro Jaya, melalui Kombes Pol. X, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Metro Jaya, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya keras dalam memberantas peredaran uang palsu di wilayah hukum mereka. “Kami berhasil mengamankan sejumlah besar uang palsu senilai Rp 22 miliar, yang merupakan hasil dari penyelidikan yang mendalam terhadap sindikat pengedar uang palsu di Jakarta Barat,” ungkapnya.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menetapkan empat tersangka utama berinisial M, YA, FF, dan F. Keempatnya saat ini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 244 KUHP serta Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Namun, polisi masih memburu dua tersangka lain yang masih dalam status buron, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu tersebut.

Agus juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi uang dan memeriksa keaslian uang dengan seksama. “Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan metode 3D dalam memeriksa uang, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang. Hal ini dapat dilakukan dengan menggunakan alat bantu sederhana seperti lampu UV atau kaca pembesar,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *