BATU BARA -Opsnal Satreskrim di bawah komando Kanit Jatanras IPDA R.B. Setiadi, S.Tr.K., CPHR., CBA., melaksanakan kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) dengan fokus pada tindak pidana perjudian. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai respons terhadap informasi dari masyarakat mengenai adanya praktik perjudian di Dusun 9 Desa Perkebunan Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara.
Dasar Operasi
Operasi ini dilandaskan pada Surat Renops dari Polda Sumut tanggal 6 Juli 2024 yang menetapkan prioritas penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan penyakit masyarakat menjelang Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh Sumut. Surat Perintah Kapolres Batu Bara Nomor Sprin/871/VII/Ops.1.3.4/2024 tanggal 10 Juli 2024 juga menjadi landasan operasi dengan menunjuk personil untuk melaksanakan razia terhadap kejahatan penyakit masyarakat, termasuk perjudian.
Kronologis Kejadian