Dalam keterangan yang diberikan, Alifikar mengungkapkan bahwa ganja tersebut merupakan pesanan dari seorang narapidana yang berada di Lapas Kelas IIA Padang. Hal ini menunjukkan adanya jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pihak eksternal dari dalam lapas, mengindikasikan kerawanan yang perlu segera ditangani oleh pihak berwenang.
Operasi ini menjadi bukti nyata dari keberhasilan petugas kepolisian dalam menindak tegas peredaran narkoba di masyarakat. Namun, lebih dari sekadar penangkapan individu, fokus penanganan juga tertuju pada pengungkapan jaringan peredaran gelap yang lebih besar, terutama melibatkan narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan.
Kepala Kepolisian Daerah setempat memberikan pernyataan terkait kejadian ini. “Kami mengapresiasi kinerja petugas yang berhasil mengungkap kasus ini. Namun, tindakan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengidentifikasi dan menangkap pihak-pihak terkait yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk memperkuat pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan.”