Kepala Operasi Damai Cartenz-2024, Kombes Faizal Ramadhani, menjelaskan bahwa penangkapan Peni Pekei didasarkan pada laporan polisi dan daftar pencarian orang (DPO) terkait tindak pidana pemerasan, pengancaman, pencurian dengan kekerasan, dan kepemilikan senjata api ilegal yang dilakukannya pada 31 Januari 2015 di Kampung Witai, Distrik Yatamo-Paniai.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2024, AKBP Bayu Suseno, menambahkan bahwa penangkapan terjadi saat Peni Pekei dalam perjalanan dari Kabupaten Nabire menuju Kabupaten Paniai. Dalam kurang dari tiga jam setelah pemantauan, personel berhasil mengamankan pelaku di tanjakan Pugo, Kampung Madi, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai.