MEDAN -Ombudsman Sumatera Utara (Sumut) memanggil pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, kepala sekolah, serta Ketua Yayasan SD Abdi Sukma, Kota Medan, pada Senin (13/1/2025). Mereka dimintai keterangan terkait kasus siswa kelas IV SD Abdi Sukma berinisial M (10) yang dihukum dengan cara belajar di lantai karena menunggak pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Kepala Ombudsman Sumut, James Marihot, mengatakan dalam pertemuan tersebut pihaknya menekankan agar pihak sekolah memberikan perhatian lebih terhadap kondisi psikis M, terutama jika anak tersebut memilih untuk tetap melanjutkan pendidikan di SD Abdi Sukma. “Kami berpesan kepada yayasan dan kepala sekolah untuk memulihkan psikis anak ketika melanjutkan sekolah tersebut agar tidak ada pem-bully-an dari peserta didik dan guru-guru terhadap si anak,” ujar James dalam siaran persnya, Selasa (14/1/2025).
James juga meminta agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan memperhatikan secara khusus kondisi psikis anak tersebut. Pihak Disdikbud dan yayasan berjanji bahwa jika M tetap melanjutkan sekolah di Abdi Sukma, pemulihan psikis anak akan dijamin.