Medan – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara meminta Bupati Nias Selatan untuk menunda dan meninjau ulang hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Nias Selatan tahun 2024. Permintaan ini terkait adanya peserta seleksi yang diketahui sebagai anggota aktif salah satu partai politik di wilayah tersebut.
“Hal ini memperhatikan adanya satu orang peserta yang dinyatakan lulus seleksi merupakan anggota partai/pengurus aktif di salah satu partai di Kabupaten Nias Selatan,” ujar James Marihot Panggabean, Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Jumat (10/1/2025).
James menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah menerima pengaduan dari masyarakat. Identitas pelapor dirahasiakan untuk melindungi keamanan dan privasinya. “Laporan warga menyampaikan bahwa terdapat satu orang peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024 hingga tahap akhir merupakan anggota dan pengurus partai di Kabupaten Nias Selatan,” katanya.