“Kasus ini seharusnya tidak hanya berhenti pada dugaan terkait tambang ilegal. Harus dilihat juga kaitannya dengan pemilik truk, pengusaha tambang, dan seluruh ekosistem yang terlibat dalam kejahatan ini,” tambahnya.
Ombudsman juga mengingatkan bahwa insiden pembunuhan terhadap AKP Ulil dapat membuka peluang untuk menegakkan hukum yang lebih tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang sudah menimbulkan banyak korban jiwa, seperti kejadian longsor tambang emas ilegal di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok yang merenggut 13 nyawa pada September lalu.
Adel menegaskan bahwa kasus kematian AKP Ryanto Ulil harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk lebih serius dalam memberantas kejahatan terkait tambang ilegal yang sudah menyebar luas di wilayah Sumatera Barat. Ia juga mengingatkan bahwa tindakan tegas terhadap kejahatan lingkungan dan korupsi dalam kepolisian sangat penting untuk menjaga wibawa institusi kepolisian itu sendiri.
“Kepolisian harus menjaga wibawanya dengan memberantas tambang ilegal yang kini justru memakan korban seorang perwira polisi. Kasus ini memperburuk citra kepolisian, terutama jika terbukti ada dugaan bekingan terhadap kejahatan lingkungan dan galian C ilegal,” ujar Adel.