“Pungutan bagi wisatawan asing ini dipergunakan untuk pemeliharaan budaya dan penanganan persoalan sampah,” ujarnya. Dewa Indra menegaskan bahwa pemanfaatan pungutan ini akan menjadi prioritas utama bagi Pemprov Bali pada tahun 2025 sebagai bagian dari komitmen untuk melestarikan Bali di masa depan.
Hingga Desember 2024, realisasi pungutan dari turis asing yang masuk ke kantong Pemprov Bali sudah mencapai lebih dari Rp 300 miliar, setelah diterapkan pada 14 Februari 2024. Namun, hanya sekitar 35 persen turis asing yang telah membayar pungutan tersebut.(dtk)
(christie)