Dia berharap agar penerapan pungutan pada tahun 2025 bisa lebih efektif agar dapat memberikan manfaat yang dirasakan oleh masyarakat Bali dan wisatawan yang berkunjung. “Intinya, ini suatu potensi besar. Kalau digarap dengan baik dari segi kemanfaatannya, bisa membantu sekali bagaimana pelayanannya,” tambah Sri.
Selain itu, Sri juga menekankan pentingnya pemanfaatan pungutan tersebut untuk pelestarian budaya Bali dan penanganan masalah lingkungan, seperti sampah. Menurutnya, Dinas Kebudayaan harus turun langsung ke desa-desa adat untuk mendistribusikan hasil pungutan ini dengan tepat sasaran. Namun, pemanfaatan dana pungutan harus dilakukan secara efektif dan efisien agar pemasukan dapat sebanding dengan pengeluaran.
“Karena pemasukan dan pengeluaran itu kan belum berimbang, pemasukan baru sedikit sementara pengeluaran sangat banyak,” ujarnya. Sri juga mengusulkan agar Perda terkait pungutan ini mencakup sanksi bagi wisatawan asing yang tidak membayar retribusi. Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, juga sependapat dengan pentingnya penerapan pungutan ini untuk mendukung pelestarian kebudayaan Bali dan penanganan sampah.