Denpasar – Ombudsman Perwakilan Bali menilai penerapan pungutan terhadap turis asing yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 masih belum maksimal, baik dari segi penerapan maupun pemanfaatannya. Hingga kini, belum semua turis asing yang berkunjung ke Bali mematuhi kewajiban untuk membayar pungutan tersebut.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti Sri, mengungkapkan bahwa meskipun pungutan ini memiliki potensi untuk meningkatkan kualitas pelayanan di sektor pariwisata, penerapannya belum efektif. “Dari sisi kemanfaatannya, sebenarnya itu bisa bermanfaat.
Bagaimana meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan,” katanya dalam acara coffee morning bertajuk ‘Tata Kelola Pelayanan Kepariwisataan Budaya Bali untuk Wisatawan Asing di Provinsi Bali‘. Sri menambahkan, meskipun pungutan ini sudah berjalan selama setahun terakhir, namun efek yang diharapkan belum terlihat maksimal.