BREAKING NEWS
Jumat, 14 Maret 2025

Kejaksaan Agung Ungkap Jessica Wongso Pernah Ajukan PK di 2018, Apakah Ada Peluang Untuk Ajukan PK Lagi?

BITVonline.com - Selasa, 20 Agustus 2024 10:44 WIB
1 view
Kejaksaan Agung Ungkap Jessica Wongso Pernah Ajukan PK di 2018, Apakah Ada Peluang Untuk Ajukan PK Lagi?
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Jessica Kumala Wongso, yang baru saja mendapatkan pembebasan bersyarat, berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, menjelaskan bahwa meskipun Jessica sudah pernah mengajukan PK yang ditolak pada tahun 2018, masih ada kemungkinan untuk mengajukan PK lagi, dengan batasan tertentu.

Harli menjelaskan, “Tahun 2018, Jessica Wongso telah mengajukan PK dan ditolak. Namun, ada perdebatan hukum mengenai apakah PK bisa diajukan lebih dari sekali. Berdasarkan Pasal 263 Ayat (3) KUHAP, PK seharusnya hanya bisa dilakukan satu kali. Namun, ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34 Tahun 2013 yang membuka kemungkinan PK lebih dari satu kali dengan syarat adanya perkembangan ilmu pengetahuan.”

Dia melanjutkan, “Dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, ditegaskan bahwa PK hanya bisa dilakukan satu kali. Namun, Putusan MK membolehkan PK lebih dari sekali jika ada faktor baru terkait ilmu pengetahuan dan teknologi. Tetapi, SEMA Nomor 7 Tahun 2014 kembali menegaskan bahwa PK hanya bisa dilakukan satu kali. Jadi, dalam hal ini, proses formal akan ditentukan oleh pengadilan.”

Baca Juga:

Otto Hasibuan, pengacara Jessica Kumala Wongso, menyatakan bahwa meskipun Jessica sudah bebas bersyarat, mereka tetap akan mengajukan PK. “Kami menghormati keputusan pengadilan, namun kami merasa ada ketidaksesuaian dalam putusan tersebut. Kami akan mencoba peluang untuk mengajukan PK dengan bukti baru yang kami miliki,” ujar Otto dalam konferensi pers di Jakarta.

Otto menambahkan, “Hukum memberikan kesempatan bagi semua pihak, termasuk Jessica, untuk mengajukan PK jika merasa ada ketidakadilan dalam putusan. Kami percaya bukti baru yang kami miliki dapat mengubah penilaian hakim.”

Baca Juga:

Jessica Kumala Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat pada 18 Agustus 2024 setelah menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu. Selama masa pembebasan bersyarat, dia diwajibkan menjalani wajib lapor hingga 2032 dan mengikuti pembimbingan. Menurut Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, Jessica telah berkelakuan baik selama masa tahanan dan mendapatkan total remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

Deddy menjelaskan, “Pembebasan bersyarat ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Selama masa PB, Jessica harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga Maret 2032.”

Dengan langkah ini, Jessica Kumala Wongso dan tim hukumnya akan terus berupaya menggunakan jalur hukum yang ada untuk meninjau kembali putusan tersebut. Sementara itu, Kejaksaan Agung dan pihak-pihak terkait akan menunggu perkembangan lebih lanjut dari pengajuan PK yang direncanakan.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Febri Diansyah Respons Kritikan Usai Bergabung dengan Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto
Polres Asahan Bentuk Tim Khusus untuk Selidiki Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Polisi terhadap Siswa
Kadinkes Aceh Utara Amir Syarifudin Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Tunggal di Jalan Banda Aceh-Medan
Aliansi Sumut Bersatu Kritik Penanganan Kasus Pelecehan dan Kekerasan Seksual di PN Simalungun, Sebut Tidak Pro-Korban
Gempa Bumi 5,5 Magnitudo Guncang Tolitoli, Sulawesi Tengah
Koperasi Pegawai Rutan Kelas I Medan Gelar Rapat Anggota Tahunan (RAT), Fokus pada Kebersamaan dan Pengawasan
komentar
beritaTerbaru