
Kapolri Pimpin Sertijab Perwira Tinggi Polri di Mabes Polri
JAKARTA Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, memimpin langsung upacara serah terima
Nasional
JAKARTA –Jessica Kumala Wongso, yang baru saja mendapatkan pembebasan bersyarat, berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, menjelaskan bahwa meskipun Jessica sudah pernah mengajukan PK yang ditolak pada tahun 2018, masih ada kemungkinan untuk mengajukan PK lagi, dengan batasan tertentu.
Harli menjelaskan, “Tahun 2018, Jessica Wongso telah mengajukan PK dan ditolak. Namun, ada perdebatan hukum mengenai apakah PK bisa diajukan lebih dari sekali. Berdasarkan Pasal 263 Ayat (3) KUHAP, PK seharusnya hanya bisa dilakukan satu kali. Namun, ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34 Tahun 2013 yang membuka kemungkinan PK lebih dari satu kali dengan syarat adanya perkembangan ilmu pengetahuan.”
Dia melanjutkan, “Dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, ditegaskan bahwa PK hanya bisa dilakukan satu kali. Namun, Putusan MK membolehkan PK lebih dari sekali jika ada faktor baru terkait ilmu pengetahuan dan teknologi. Tetapi, SEMA Nomor 7 Tahun 2014 kembali menegaskan bahwa PK hanya bisa dilakukan satu kali. Jadi, dalam hal ini, proses formal akan ditentukan oleh pengadilan.”
Baca Juga:
Otto Hasibuan, pengacara Jessica Kumala Wongso, menyatakan bahwa meskipun Jessica sudah bebas bersyarat, mereka tetap akan mengajukan PK. “Kami menghormati keputusan pengadilan, namun kami merasa ada ketidaksesuaian dalam putusan tersebut. Kami akan mencoba peluang untuk mengajukan PK dengan bukti baru yang kami miliki,” ujar Otto dalam konferensi pers di Jakarta.
Otto menambahkan, “Hukum memberikan kesempatan bagi semua pihak, termasuk Jessica, untuk mengajukan PK jika merasa ada ketidakadilan dalam putusan. Kami percaya bukti baru yang kami miliki dapat mengubah penilaian hakim.”
Baca Juga:
Jessica Kumala Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat pada 18 Agustus 2024 setelah menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu. Selama masa pembebasan bersyarat, dia diwajibkan menjalani wajib lapor hingga 2032 dan mengikuti pembimbingan. Menurut Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, Jessica telah berkelakuan baik selama masa tahanan dan mendapatkan total remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
Deddy menjelaskan, “Pembebasan bersyarat ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Selama masa PB, Jessica harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga Maret 2032.”
Dengan langkah ini, Jessica Kumala Wongso dan tim hukumnya akan terus berupaya menggunakan jalur hukum yang ada untuk meninjau kembali putusan tersebut. Sementara itu, Kejaksaan Agung dan pihak-pihak terkait akan menunggu perkembangan lebih lanjut dari pengajuan PK yang direncanakan.
(N/014)
JAKARTA Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, memimpin langsung upacara serah terima
NasionalJAMBI Dalam rangka berbagi kebaikan dan keberkahan selama bulan suci Ramadhan, Bidhumas Polda Jambi melaksanakan kegiatan pembagian takjil
NasionalJOMBANG Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, melakukan safari Ramadan 2025 d
AgamaMEDAN Kelompok Sadar (Pokdar) Kamtibmas Bhayangkara melakukan giat sosial dengan membagikan takjil ke pengendara melintas serta masyarakat
NasionalMEDAN Dalam rangka menyambut keberkahan bulan Ramadhan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kanwil Ditjenpas Sumut kembali menggelar
NasionalPADANGSIDIMPUAN Sebuah tragedi banjir bandang yang melanda Kota Padangsidimpuan dan sekitarnya pada Jumat malam (13/3/2025) menelan korban
PeristiwaLANGKAT Dalam upaya meningkatkan kualitas pelajar dan mendukung visi Presiden Prabowo Subianto dalam mencetak Generasi Emas 2045, Komunitas
AgamaBATU BARA Lapas Labuhan Ruku menerima kunjungan kasat Binmas (Pembinaan Masyarakat) Polres Batubara pada hari Jumat(14/3). Kunjungan Kasat
NasionalSUMUT Jadwal imsak dan waktu berbuka puasa sangat penting bagi umat Muslim di bulan Ramadan 1446 H. Berikut ini adalah jadwal imsak dan buk
AgamaMEDAN Dalam semangat bulan suci Ramadhan, Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Kanwil Ditjenpas Sumut, menunjukkan kepeduli
Agama