BREAKING NEWS
Jumat, 14 Maret 2025

YLBHI Terima Laporan 7 Jurnalis Alami Kekerasan Aparat Saat Meliput Demo Tolak RUU Pilkada!

BITVonline.com - Jumat, 23 Agustus 2024 06:59 WIB
4 view
YLBHI Terima Laporan 7 Jurnalis Alami Kekerasan Aparat Saat Meliput Demo Tolak RUU Pilkada!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras tindakan represif yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap jurnalis dan demonstran yang terlibat dalam aksi menolak revisi Undang-Undang Pilkada pada Kamis, 22 Agustus 2024. Dalam aksi yang berlangsung di kompleks MPR/DPR, Jakarta, setidaknya tujuh jurnalis mengalami kekerasan dari pihak kepolisian saat meliput peristiwa tersebut.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melaporkan bahwa jurnalis yang terlibat dalam peliputan aksi tersebut mengalami pemukulan dan kekerasan fisik dari aparat kepolisian. Gemma Gita Persada, juru bicara KKJ, menyatakan dalam jumpa pers di kantor YLBHI bahwa para jurnalis tersebut mengalami kekerasan ketika mereka sedang melakukan tugas peliputan dan merekam kejadian. “Kami mendata adanya tujuh jurnalis yang mengalami kekerasan saat meliput aksi. Beberapa di antaranya dipukul secara brutal oleh polisi,” ujar Gemma.

Selain kekerasan terhadap jurnalis, KontraS juga mengungkapkan adanya laporan mengenai penyiksaan terhadap demonstran. Kepala Divisi Hukum KontraS, Andrie Yunus, mengungkapkan sebuah kesaksian dari seorang demonstran yang mengaku mengalami penyiksaan berat. “Korban mengatakan bahwa saat terjadi tembakan gas air mata di sekitar halaman depan DPR, ia tertangkap dan kemudian dipukuli oleh 15 orang polisi. Ia juga dipaksa mengakui tindakan yang tidak pernah dilakukannya, seperti melempar batu dan merobohkan pagar DPR,” kata Andrie. Kesaksian tersebut menyebutkan bahwa korban mengalami kekerasan fisik yang konsisten selama proses penangkapan dan pelimpahan antara posko-posko polisi.

Baca Juga:

Andrie menambahkan bahwa korban mengalami penyiksaan tidak hanya di satu lokasi, tetapi berpindah dari satu titik ke titik lainnya selama proses penangkapan. “Selama pelimpahan dari satu titik ke titik lain, korban selalu mengalami kekerasan,” lanjutnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan kekerasan terhadap jurnalis dan demonstran. Kasus ini menambah daftar panjang kekhawatiran mengenai pelanggaran hak asasi manusia dan perlakuan tidak adil terhadap peserta aksi.

Baca Juga:

Aksi demonstrasi pada 22 Agustus tersebut berlangsung di kompleks DPR dan MPR, di mana para peserta menuntut agar revisi UU Pilkada dibatalkan. Bentrokan antara demonstran dan aparat kepolisian menyebabkan kerusakan pada fasilitas dan memicu ketegangan tinggi di lokasi. Polisi dilaporkan menggunakan gas air mata dan kekuatan fisik untuk membubarkan massa, yang berujung pada kerusuhan di area sekitar gedung parlemen.

Kekerasan terhadap jurnalis dan demonstran ini memicu seruan dari berbagai lembaga hak asasi manusia untuk investigasi menyeluruh dan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. YLBHI dan KontraS mendesak pihak kepolisian untuk segera menghentikan kekerasan dan memastikan perlindungan terhadap jurnalis serta peserta aksi sesuai dengan standar hak asasi manusia.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Kota Padangsidimpuan Tetapkan Status Darurat Bencana Banjir Dan Tanah Longsor
Airlangga Hartarto Imbau Pengusaha Bayarkan THR Lebih Cepat dari H-7 Lebaran
RS Jiwa Prof dr Muhammad Ildrem Terima Kunjungan Siswa/I SMA Al-Azhar Medan
Kabar Duka, Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK) Meninggal Dunia Setelah Beberapa Pekan Dirawat
Rekor Buka Puasa Terpanjang di Stadion Manahan Solo Dapat Penghargaan dari MURI
Polrestabes Medan Amankan 1 Tersangka Lagi Pengoplosan BBM di Jalan Flamboyan, Ini Perannya dalam Sindikat
komentar
beritaTerbaru