BREAKING NEWS
Jumat, 14 Maret 2025

Ini Dia 3 Hakim Yang Direkomendasikan Pemberhentian Oleh Komisi Yudisial Terkait Vonis Bebas Ronald Tanur!

BITVonline.com - Rabu, 28 Agustus 2024 03:07 WIB
10 view
Ini Dia 3 Hakim Yang Direkomendasikan Pemberhentian Oleh Komisi Yudisial Terkait Vonis Bebas Ronald Tanur!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SURABAYA –Perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kini memasuki tahap baru setelah Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemberhentian terhadap tiga hakim yang terlibat dalam keputusan tersebut. Rekomendasi ini muncul setelah KY menyelidiki laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh ketiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Ronald Tannur sebelumnya diadili atas tuduhan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti. Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan tersebut, termasuk Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Pernyataan ini menuai kritik dari keluarga korban yang kemudian melaporkan kasus ini ke KY.

Ketiga hakim yang direkomendasikan untuk diberhentikan adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Laporan keluarga korban memicu investigasi oleh KY, yang mengumpulkan keterangan dari 13 saksi termasuk jaksa, panitera, dan saksi ahli. Temuan KY menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara fakta hukum yang dibacakan dalam persidangan dan yang tercantum dalam salinan putusan. Selain itu, KY menemukan bahwa pertimbangan hukum mengenai penyebab kematian korban tidak sesuai dengan hasil visum dan keterangan ahli.

Baca Juga:

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, menyampaikan bahwa hasil rapat pleno KY pada 26 Agustus 2024 memutuskan bahwa ketiga hakim melanggar kode etik hakim dengan tingkat pelanggaran berat. “Berdasarkan rapat pleno KY, memutuskan hakim terlapor terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim,” ujar Joko dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen.

Profil Tiga Hakim yang Direkomendasikan untuk Diberhentikan

Baca Juga:

Erintuah Damanik

Erintuah Damanik adalah Ketua Majelis Hakim di PN Surabaya dengan pangkat Pembina Utama Madya. Lahir pada 24 Juli 1961, Damanik menyelesaikan pendidikan S1 Hukum di Universitas Jember pada 1986 dan melanjutkan studi magisternya di Universitas Tanjungpura pada 2009. Damanik sebelumnya bertugas di PN Medan dan pernah menangani kasus besar seperti dugaan penipuan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Ramadhan Pohan serta kasus kematian Hakim Jamaluddin di Medan.

Heru Hanindyo

Heru Hanindyo, hakim anggota pertama, lahir pada 2 Februari 1979 dengan pangkat Pembina Utama Muda. Heru menyelesaikan studi Akuntansi di Universitas Trisakti dan Ilmu Hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam. Selain bertugas di PN Surabaya, Heru juga pernah bertugas di PN Jakarta Pusat dan berperan sebagai ketua majelis hakim dalam gugatan KLHK terkait karhutla pada September 2019.

Mangapul

Hakim anggota kedua, Mangapul, lahir di Labuhanbatu pada 23 Juni 1964 dan menjabat sebagai hakim mediator di PN Surabaya Kelas IA Khusus dengan pangkat Pembina Utama Madya. Mangapul, yang pernah menjadi Pelaksana Tugas Ketua PN Tebing Tinggi, menyelesaikan pendidikan hukum di Universitas HKBP Nommensen dan melanjutkan studi S2 di Universitas Pembangunan Panca Budi.

Keputusan KY ini menandai langkah signifikan dalam penegakan kode etik peradilan di Indonesia, khususnya dalam kasus yang melibatkan vonis bebas yang kontroversial. Kini, langkah selanjutnya adalah menunggu keputusan resmi mengenai pemberhentian ketiga hakim tersebut.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Revisi UU TNI Bisa Ancaman Demokrasi, Kata Peneliti
Dishub Sumut Pemetakan 147 Titik Rawan Jalur Mudik untuk Keamanan Lebaran 2025
Bagikan Uang Rp20 Ribu untuk Ribuan Jemaah Tarawih Selama Sebulan, Siapakah Sosok Dermawan Ini?
Hasto Kristiyanto Tolak Dakwaan KPK, Sidang Eksepsi Digelar Jumat Mendatang
Slamet Tuding Data Mentan 'Abal-Abal', Andi Amran Sulaiman Murka dalam Rapat Kerja DPR
Longsor Tutup Jalan di Pakkat, Arus Lalu Lintas Kini Kembali Lancar
komentar
beritaTerbaru