BREAKING NEWS
Jumat, 14 Maret 2025

Pengacara LBH Jakarta Keluhkan Barang Sitaan Demonstran Belum Dikembalikan

BITVonline.com - Sabtu, 31 Agustus 2024 03:15 WIB
5 view
Pengacara LBH Jakarta Keluhkan Barang Sitaan Demonstran Belum Dikembalikan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan, mengungkapkan keluhan terkait barang-barang milik para demonstran yang disita oleh pihak kepolisian selama aksi Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan penolakan revisi Undang-Undang Pilkada pada 22 Agustus 2024. Menurut Fadhil, hingga saat ini barang-barang tersebut belum dikembalikan.

“Terdapat total 19 item barang-barang milik 11 demonstran yang dilakukan penyitaan paksa oleh aparat keamanan dan hingga saat ini belum dikembalikan padahal bernilai puluhan juta rupiah,” ungkap Fadhil pada Jumat, 30 Agustus 2024. Barang-barang tersebut milik sebelas orang massa aksi yang berada dalam pendampingan hukum Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). “Yang masuk dalam dampingan kami belum ada yang dikembalikan,” tambahnya.

Fadhil menegaskan bahwa keterlambatan pengembalian barang ini menjadi masalah serius bagi para demonstran yang merasa hak-haknya terabaikan. Keterlambatan tersebut berpotensi menambah ketidakpuasan di kalangan peserta aksi dan menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur penanganan barang bukti oleh kepolisian.

Baca Juga:

Pernyataan Fadhil datang setelah Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa semua peserta unjuk rasa yang ditangkap telah dipulangkan, termasuk barang-barang yang sempat disita oleh pihak kepolisian. “Kami sudah memulangkan semua peserta unjuk rasa dan barang-barang mereka. Pengamanan dilakukan sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP),” ujar Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Namun, klaim dari pihak kepolisian tersebut tampaknya belum sejalan dengan kenyataan di lapangan menurut LBH Jakarta. Polda Metro Jaya mengklaim bahwa dalam pengamanan aksi tersebut, beberapa anggota kepolisian mengalami luka dan menyebutkan bahwa pihak kepolisian tetap menunjukkan sisi humanis dengan menyapa, memberi makan, dan minum kepada massa aksi. “Polda Metro Jaya melakukan pengamanan aksi dengan sesuai SOP,” kata Ade Ary Syam Indradi.

Baca Juga:

Pada aksi Kawal Putusan MK di Gedung DPR pada Kamis, 22 Agustus 2024, Polda Metro Jaya menangkap total 301 orang. Rinciannya, 105 orang ditahan di Polres Jakarta Barat, 50 orang di Polda Metro Jaya, 143 di Polres Jakarta Timur, dan 3 di Polres Jakarta Pusat. Dari jumlah tersebut, 19 orang yang ditahan di Polda Metro Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu orang diantaranya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan terkait kerusakan pagar DPR bagian depan. Sedangkan 18 orang lainnya dikenakan pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap pejabat serta Pasal 214 KUHP tentang tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut Undang-Undang. Polisi juga menggunakan Pasal 218 KUHP tentang ketidakpatuhan terhadap perintah yang diberikan tiga kali.

Sementara itu, LBH Jakarta melalui Fadhil Alfathan menekankan pentingnya transparansi dalam proses pengembalian barang-barang yang disita. “Kami berharap pihak kepolisian segera mengembalikan barang-barang yang masih tertahan dan memberikan penjelasan yang jelas terkait prosedur penyitaan dan pengembalian barang kepada publik,” tandas Fadhil.

Kasus ini mencerminkan ketegangan antara pihak kepolisian dan demonstran serta menjadi sorotan terkait bagaimana hak-hak hukum dan perlindungan terhadap peserta aksi diatur dan dilaksanakan. Ke depannya, penting untuk memastikan bahwa prosedur penegakan hukum dijalankan secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Longsor Tutup Jalan di Pakkat, Arus Lalu Lintas Kini Kembali Lancar
Mendag Budi Santoso Ungkap Penyebab Sebenarnya Harga Minyakita Melonjak!
THR ASN Jadi Penyebab Penundaan CPNS/PPPK 2024? Ini BKN!
Kakanwil Ditjenpas Jambi dan Walikota Jambi Makan Bersama Warga Binaan Lapas Jambi saat Safari Ramadhan
Berbuka Puasa Polri Bersama Media, Sebagai Wujud Polri untuk Masyarakat
Kejari Jakpus Geledah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang/Jasa di Komdigi
komentar
beritaTerbaru