BREAKING NEWS
Kamis, 13 Maret 2025

Yudi Purnomo Heran dengan Penundaan Putusan Etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

BITVonline.com - Rabu, 04 September 2024 05:58 WIB
4 view
Yudi Purnomo Heran dengan Penundaan Putusan Etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, mengungkapkan keheranannya terhadap keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang merencanakan untuk membacakan putusan sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Jumat, 6 September 2024. Menurut Yudi, proses ini seharusnya bisa dilakukan lebih cepat mengingat saat ini tidak ada lagi hambatan yang menghalangi.

Pernyataan Yudi Purnomo ini mengemuka setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa, 3 September 2024, memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh Nurul Ghufron. PTUN juga mencabut putusan sela yang sebelumnya menunda pembacaan putusan etik tersebut.

“Agak janggal ketika hanya tinggal membacakan putusan dan tidak ada hambatan, namun ternyata pembacaan putusan terlalu lama jika Jumat. Mengapa tidak hari ini atau besok paling lama?” kata Yudi dalam keterangannya pada Rabu, 4 September 2024.

Baca Juga:

Yudi Purnomo, yang juga merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK, mengingatkan Dewas KPK agar menjatuhkan putusan etik berdasarkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Nurul Ghufron secara objektif dan sesuai dengan fakta. Ia menekankan pentingnya keputusan ini untuk menjaga integritas lembaga anti-korupsi tersebut.

Selain itu, Yudi juga mengingatkan bahwa Nurul Ghufron saat ini tengah mengikuti tahapan seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK periode 2024-2029. Ghufron telah memasuki tahap 40 besar, dengan proses seleksi menuju 20 besar yang akan diumumkan pada 11 September 2024. Yudi meminta agar hasil putusan etik Dewas KPK turut dipertimbangkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) dalam proses seleksi Capim KPK.

Baca Juga:

“Hasil putusan etik Dewas ini tentu juga akan menjadi pertimbangan dari Pansel Capim KPK. Apalagi saat ini Ghufron sedang dalam proses menuju 20 besar. Ini penting agar semua calon pimpinan KPK bersih dari pelanggaran etik,” ungkap Yudi.

Kasus etik yang dihadapi Nurul Ghufron berhubungan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam membantu mutasi pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan). Ghufron dituduh melanggar kode etik karena diduga terlibat dalam intervensi mutasi anak kerabatnya, yang dipindahkan dari Jakarta ke Malang, yang tidak kunjung disetujui.

Ghufron membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa tindakannya hanya berupa meneruskan keluhan terkait mutasi tersebut dan bukan bentuk intervensi. Namun, Dewas KPK menilai bahwa tindakan Ghufron merupakan bentuk penyalahgunaan pengaruh yang melibatkan kapasitasnya sebagai pimpinan KPK.

Setelah PTUN mencabut penetapan yang menunda proses etik, Dewas KPK kini kembali dapat melanjutkan proses tersebut. Ghufron, yang saat ini tengah mempelajari putusan tersebut, berencana untuk menanggapi hasil keputusan Dewas KPK setelah proses pembacaan putusan dilakukan.

Keputusan akhir dari sidang etik ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status Nurul Ghufron serta dampaknya terhadap seleksi Capim KPK dan integritas lembaga tersebut.

(N/014)

Tags
KPK
beritaTerkait
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 14 untuk Wilayah Jakarta, Jumat 14 Maret 2025
Ibunda Paula Verhoeven Sindir Baim Wong di Media Sosial Usai Tuduhan Manipulatif!
Ahok Klaim Tidak Ditanya Soal BBM Oplosan Selama Pemeriksaan Kasus Korupsi Kejagung
Usai Terima Mandat, Ardi Yunus Siregar Sah Nahkodai Elang 3 Hambalang NKRI Sumut
Musa Rajekshah Berbuka Puasa di Masjid Istiqlal "Kebersamaan yang Penuh Makna di Bulan Ramadan"
Hotman Paris Sebut Gugatan Jusuf Hamka ke Bos MNC Hary Tanoe Sudah Kedaluwarsa
komentar
beritaTerbaru