BREAKING NEWS
Jumat, 14 Maret 2025

Kementerian Kominfo Tindaklanjuti Dugaan Kebocoran Data NPWP di DJP, Gandeng BSSN

BITVonline.com - Sabtu, 21 September 2024 07:10 WIB
0 view
Kementerian Kominfo Tindaklanjuti Dugaan Kebocoran Data NPWP di DJP, Gandeng BSSN
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat ini sedang menindaklanjuti laporan mengenai kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Penanganan ini melibatkan koordinasi dengan beberapa pihak terkait, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kepolisian Republik Indonesia.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Prabu Revolusi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada DJP terkait dengan dugaan kebocoran data pribadi pada 18 September 2024. “Kami sedang berkoordinasi secara intensif dengan BSSN, DJP Kementerian Keuangan, dan Kepolisian RI,” ujar Prabu dalam keterangan resminya pada Sabtu (21/9/2024).

Prabu juga menegaskan bahwa jika terbukti ada kebocoran data, sanksi pidana akan dijatuhkan kepada pelaku sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). “Sanksi pidana dapat dikenakan terhadap setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan atau menggunakan data pribadi orang lain,” jelasnya. Menurut UU PDP, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai Rp5 miliar.

Baca Juga:

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak membantah adanya kebocoran data NPWP, menjelaskan bahwa data log akses dalam enam tahun terakhir tidak menunjukkan indikasi kebocoran. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan, “Struktur data yang tersebar bukanlah struktur data yang terkait dengan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.”

Namun, isu kebocoran data ini menjadi viral setelah Pendiri Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto, melalui akun X miliknya, menyebutkan bahwa sekitar 6 juta data NPWP diperjualbelikan dengan harga sekitar Rp150 juta. Dalam tangkapan layar yang beredar, disebutkan bahwa data tersebut mencakup informasi pribadi, termasuk nama, alamat, dan NPWP, dari tokoh-tokoh publik, termasuk Presiden Joko Widodo dan anak-anaknya.

Baca Juga:

Terkait dengan situasi ini, Dwi Astuti mengimbau kepada Wajib Pajak untuk menjaga keamanan data pribadi mereka, seperti memperbarui antivirus dan mengubah kata sandi secara berkala. Dia juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan dugaan kebocoran data DJP.

Kementerian Kominfo dan DJP berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem keamanan dan perlindungan data Wajib Pajak agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi Wajib Pajak di Indonesia.

Dari laporan ini, terlihat pentingnya kolaborasi antara berbagai institusi untuk menjaga keamanan data pribadi masyarakat, serta perlunya masyarakat tetap waspada terhadap potensi kebocoran data yang dapat merugikan mereka.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Pemerintah Terapkan Diskon 20% untuk 17 Ruas Tol Selama Musim Mudik Lebaran 2025
Puluhan Warga Kelurahan Buluran Kenali Kota Jambi Mengungsi Akibat Banjir
Bareskrim Polri Ungkap Perputaran Uang Rp 241 Miliar dalam Bisnis Narkoba Bos Persiba Balikpapan!
Nelayan Karimun Ditangkap di Perairan Malaysia, Gubernur Kepri Ingatkan Waspada di Wilayah Perbatasan
Kepala Desa Jadi Tim Sukses, Ketua DPC AMEL Empat Lawang Geram
Dinas Sosial Deli Serdang Verifikasi Massal 30.819 Warga Miskin untuk Daftar BPJS Kesehatan
komentar
beritaTerbaru