Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Deliserdang – Masyarakat Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, belakangan ini mengeluhkan sulitnya menemui Kepala Desa mereka, Muhammad Ruslan, di kantor pada jam kerja. Hal ini memicu kekecewaan dari berbagai elemen masyarakat, khususnya para pegiat anti-korupsi yang menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap tanggung jawab publik dan pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku.
Salah satu aktivis anti-korupsi, Ariswan, menyatakan mirisnya Kepala Desa,setelah berulang kali salah satu media yang mencoba menghubungi dan menemui Kepala Desa tersebut, baik secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp, namun tak kunjung mendapatkan respons. Ia menyebut bahwa Muhammad Ruslan Diduga sering kali tidak berada di tempat saat jam kerja resmi.
Baca Juga:
“Kami sangat menyayangkan situasi ini. Sebagai seorang Kepala Desa, ia memiliki tanggung jawab untuk melayani masyarakat dan memberikan akses informasi yang terbuka, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008. Namun faktanya, Kepala Desa Sampali sering bolos dari tugasnya, sehingga masyarakat kesulitan memperoleh informasi atau bantuan administrasi yang mereka butuhkan,” ujar Ariswan dalam keterangannya pada Rabu, (2/10/2024).
Menurut Ariswan, tindakan Kepala Desa tersebut bukan hanya melanggar etika pelayanan publik, tetapi juga mengindikasikan adanya potensi pelanggaran hukum, khususnya terkait kewajiban untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat sesuai dengan UU KIP. Undang-Undang KIP No. 14 Tahun 2008 mewajibkan setiap pejabat pemerintah, termasuk Kepala Desa, untuk memberikan transparansi dan akses informasi publik yang dibutuhkan warga. Jika informasi ini tertutup, masyarakat akan sulit mendapatkan kejelasan mengenai pengelolaan anggaran desa, program-program pembangunan, atau urusan administrasi lainnya.
Baca Juga:
“Kami beserta awak media Bitv sudah mencoba beberapa kali untuk bertemu langsung dan mengonfirmasi sejumlah hal penting di kantor desa, namun Kepala Desa sering tidak ada di tempat. Pelayanan menjadi terhambat dan masyarakat dirugikan. Ini bukan sekadar persoalan kecil, tetapi soal pelayanan publik yang seharusnya diberikan dengan optimal,” lanjut Ariswan.
Sikap Kepala Desa yang diduga sering meninggalkan tugas saat jam kerja ini mendapat sorotan serius dari pegiat anti-korupsi.
Ariswan mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi, termasuk melakukan investigasi terhadap dugaan bolosnya Kepala Desa pada jam kerja. Lebih jauh, ia berharap ada sanksi yang diberikan apabila terbukti ada pelanggaran, baik terhadap Undang-Undang KIP maupun kewajiban pelayanan sebagai pejabat publik.
“Kami meminta pihak yang berwenang untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Kepala Desa seharusnya menjadi contoh teladan bagi warganya, bukan malah menghilang ketika dibutuhkan. Masyarakat Desa Sampali berhak mendapatkan pelayanan yang maksimal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Kekecewaan masyarakat Desa Sampali bukan hanya berpusat pada dugaan bolosnya Kepala Desa, tetapi juga pada buruknya layanan publik yang seharusnya menjadi prioritas utama. Kondisi ini diperparah dengan minimnya informasi terkait program-program pembangunan yang sedang atau akan dilaksanakan di desa tersebut.
Ariswan menegaskan bahwa kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan terus berlarut-larut. Selain merugikan masyarakat, ketidakhadiran Kepala Desa juga dapat mengganggu jalannya program-program pembangunan yang dicanangkan di tingkat desa. Ia berharap pemerintah daerah serta pihak terkait segera turun tangan untuk memastikan pelayanan di Desa Sampali kembali berjalan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
“Kami tidak ingin pelayanan publik di desa ini semakin merosot. Kepala Desa harus hadir di tengah masyarakat, bukan justru menghilang saat dibutuhkan. Jika terbukti melanggar, harus ada sanksi yang tegas. Ini demi kebaikan bersama dan demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan,” pungkas Ariswan.
Ariswan juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum agar melakukan pemeriksaan Anggara dana Desa yang di kelola oleh Kepala desa Sampali.
“Disini saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum agar melakukan pemeriksaan terhadap Dana Desa Sampali tahun anggaran 2023 dan sebelumnya, karna kita melihat kurangnya keterbukaan tentang pengelolaan Dana Desa di Desa Sampali ini”. Tutup Ariswan.red
Tags
beritaTerkait
komentar