BREAKING NEWS
Kamis, 13 Maret 2025

Kepala Desa Sampali Diam Seribu Bahasa, Dugaan Korupsi Dana Desa Menguat

BITVonline.com - Jumat, 04 Oktober 2024 05:37 WIB
20 view
Kepala Desa Sampali Diam Seribu Bahasa, Dugaan Korupsi Dana Desa Menguat
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELISERDANG BITV– Kepala Desa Sampali tampaknya secara terang-terangan melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang jelas-jelas mengatur kewajiban pemerintah desa untuk membuka informasi anggaran kepada masyarakat. Sejauh ini, papan informasi anggaran yang seharusnya dipasang di kantor desa tidak ada, membuat publik tidak bisa mengakses informasi tentang penggunaan dana desa.

Undang-Undang KIP No. 14 Tahun 2008, yang telah diberlakukan sejak 2008, menegaskan bahwa setiap badan publik, termasuk pemerintah desa, wajib menyediakan dan mengumumkan informasi yang relevan bagi masyarakat. Hal ini mencakup informasi penting seperti anggaran yang digunakan untuk pembangunan desa. Jika informasi ini tidak disediakan, publik berhak mempertanyakan, dan pemerintah desa terikat secara hukum untuk menjawab. Namun, Kepala Desa Sampali tampaknya mengabaikan ketentuan tersebut.

Hasil investigasi mengungkapkan beberapa mata anggaran yang diunggah di situs Jaga KPK menunjukkan nilai yang cukup besar. Anehnya, tidak ada transparansi yang diberikan di tingkat desa, baik melalui papan informasi maupun media lainnya. Hal ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran serius terhadap UU KIP dan berpotensi merugikan masyarakat yang berhak mengetahui bagaimana dana desa dikelola.

Baca Juga:

Kepala Desa Bungkam, Ada Apa?

Ketika tim media BITV menghubungi Kepala Desa Sampali melalui pesan singkat untuk meminta penjelasan terkait penggunaan dana desa, yang bersangkutan memilih bungkam tanpa memberikan tanggapan apa pun. Sikap ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada hal yang tidak beres dalam pengelolaan anggaran desa. Diamnya seorang pejabat publik saat ditanya mengenai penggunaan dana desa patut dipertanyakan.

Baca Juga:

Undang-Undang KIP memberikan kekuatan kepada masyarakat untuk meminta informasi kepada pemerintah. Pasal 52 UU KIP menegaskan bahwa pejabat yang dengan sengaja tidak menyediakan, memberikan, atau menerbitkan informasi publik dapat dikenai sanksi, baik administratif maupun pidana. Kepala Desa Sampali, dengan sikap bungkamnya, tidak hanya melanggar kewajiban hukumnya, tetapi juga menodai prinsip-prinsip dasar transparansi dalam tata kelola pemerintahan.

Kecurigaan Korupsi Semakin Menguat

Ketidaktransparan ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi dalam pengelolaan dana desa. Publik berhak mengetahui apakah anggaran yang besar tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat atau justru untuk memperkaya segelintir pihak. Apalagi, dengan banyaknya laporan kasus penyalahgunaan dana desa di berbagai wilayah, tindakan serupa di Desa Sampali perlu diselidiki lebih dalam.

Dengan tidak adanya informasi yang dapat diakses, tidak heran jika publik mulai menduga adanya penyimpangan serius. Kepala desa yang mengabaikan undang-undang dan bersikap tertutup justru memicu kecurigaan lebih besar akan adanya tindak korupsi di tubuh pemerintahan desa.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sampali masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi terkait penggunaan anggaran desa. Publik menanti tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan lembaga antikorupsi.

(TIM INVESTIGASI BITV)

 

 

Tags
KPK
beritaTerkait
Kahiyang Ayu Lantik 32 Ketua TP PKK, Pembina Posyandu, dan Dekranasda Se-Sumut 2025-2030
Prabowo Berkelakar Cari Jaksa Agung Burhanuddin di Pertemuan Rektor, Sebut Lagi Ngejar Orang?
KPK Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan di Bank BJB, Negara Rugi Rp 222 Miliar
Mudik Gratis 2025: Syarat dan Cara Mendaftar Program Mudik Gratis dari Kemenhub, Pertamina, dan Pelindo
Website Resmi Pemkab Bandung Diretas, Pengguna Temukan Ajakan Judi Online
Ardian Surbakti Ungkap Alasan Mundur Sebagai Dirut PUD Pembangunan Medan
komentar
beritaTerbaru