Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Jakarta – Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta di Setiabudi, Jakarta Selatan, digeledah oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta pada Rabu (18/12/2024) terkait dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp 150 miliar. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan penyimpangan pelaksanaan sejumlah kegiatan di Dinas Kebudayaan Tahun Anggaran 2023.
Penggeledahan yang dimulai sejak siang hari berlangsung hingga malam. Pantauan di lokasi menunjukkan adanya dua mobil berpelat nomor Kejaksaan terparkir di depan gedung, salah satunya Hilux berwarna cokelat khas institusi tersebut. Petugas terlihat membawa koper cokelat dan dokumen dari dalam gedung ke mobil.Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan manipulasi kegiatan. “Penyidik telah menyita berbagai barang, termasuk laptop, ponsel, PC, flashdisk, serta dokumen penting untuk dianalisis lebih lanjut,” jelas Syahron.
Tak hanya di Kantor Dinas Kebudayaan, penggeledahan juga dilakukan di empat lokasi lainnya, termasuk:
Baca Juga:
Kantor event organizer GR-Pro di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dua rumah tinggal di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Satu rumah di Matraman, Jakarta Timur.
Penyidik juga menemukan sejumlah uang tunai yang disita sebagai barang bukti.Kasus ini mulai diusut sejak November 2024, dengan Kejati mengumpulkan data dan bahan keterangan. Berdasarkan hasil investigasi awal, ditemukan indikasi tindak pidana yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024.”Penggeledahan ini adalah bagian dari upaya membongkar kasus ini secara tuntas. Kami akan terus mendalami temuan-temuan yang ada,” tegas Syahron.Kejaksaan memastikan pengusutan kasus ini akan berjalan transparan dan menyeluruh untuk memastikan bahwa para pelaku bertanggung jawab atas kerugian negara.
(JOHANSIRAIT)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar