BREAKING NEWS
Senin, 17 Maret 2025

TABIR DI BALIK PENYERAHAN SK KADES DI PERINGATAN SUMPAH PEMUDA NIAS SELATAN

Daniel Simanjuntak - Sabtu, 01 Maret 2025 11:49 WIB
532 view
TABIR DI BALIK PENYERAHAN SK KADES DI PERINGATAN SUMPAH PEMUDA NIAS SELATAN
Flayer di Dinas DPMD tolak Suap dan Pungli.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

NIAS SELATAN - Langit Oktober 2024 di Nias Selatan seharusnya dipenuhi semangat peringatan Sumpah Pemuda.

Namun, di balik gegap gempita upacara yang digelar di lapangan Orurusan itu, ada agenda lain yang mencuri perhatian—penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan kepala desa (Kades) se-Kabupaten Nias Selatan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Nias Selatan, Fanotona Laia, menegaskan bahwa agenda tersebut merupakan bagian dari upacara resmi yang diselenggarakan pihaknya.

Baca Juga:

"Itu murni acara Sumpah Pemuda. Tidak ada permintaan dana dari mana pun untuk penyelenggaraannya," ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa tak ada anggaran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang digunakan dalam acara tersebut.

Baca Juga:

Namun, di balik pernyataan resmi itu, ada desas-desus yang beredar di kalangan kepala desa. Kabar miring soal dugaan pungutan liar (pungli) mulai mengemuka, memicu pertanyaan tajam dari anggota DPRD.

DPRD Soroti Dugaan Pungutan Rp 3 Juta

Kecurigaan terhadap praktik pungli ini mencuat dalam Rapat Paripurna DPRD Nias Selatan pada 26 Februari 2025.

Yurisman Laia, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, mengungkapkan adanya laporan dari para Kades yang diminta membayar Rp 3 juta sebagai "biaya pelantikan dan perpanjangan jabatan."

Pungutan itu, menurutnya, dilakukan oleh oknum di DPMD.

Albert Duha, Kepala DPMD Nias Selatan, buru-buru membantah.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
KPK Periksa Nicke Widyawati Terkait Korupsi Transaksi Jual Beli Gas antara PT PGN dan PT IAE
KPK Ungkap Jaringan Suap Anggota DPRD OKU Terkait Fee Proyek Menjelang Lebaran, 6 Tersangka Ditetapkan
Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Bos Timah Koba, Tamron, Jadi 18 Tahun Penjara!
KPK Pastikan Tak Ada Klaim Kehilangan Barang, RK Saksikan Langsung Penggeledahan Rumahnya oleh Penyidik
KPK Akan Bahas Kelanjutan Kasus Korupsi Abdul Ghani Kasuba Pasca Meninggal Dunia
KPK Amankan Uang Rp 2,6 Miliar dalam OTT di Ogan Komering Ulu, 8 Orang Terjaring
komentar
beritaTerbaru