BREAKING NEWS
Sabtu, 15 Maret 2025

Kejagung Buka Peluang Periksa Ahok dalam Kasus Korupsi Pertamina

Redaksi - Kamis, 27 Februari 2025 14:23 WIB
126 view
Kejagung Buka Peluang Periksa Ahok dalam Kasus Korupsi Pertamina
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023. Ahok yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina pada periode 2019-2024, kini menjadi salah satu yang kemungkinan dipanggil seiring dengan pengembangan penyidikan kasus ini.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa pihaknya akan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi ini. "Siapapun yang terlibat, baik berdasarkan keterangan saksi maupun dokumen dan alat bukti lain, pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 26 Februari 2025.

Baca Juga:

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus ini, terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Beberapa nama yang terlibat antara lain Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), SDS (Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), YF (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), dan AP (VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional). Selain itu, MKAN (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa) dan DW (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim) juga menjadi tersangka, serta YRJ (Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera).

Total kerugian negara dalam kasus korupsi ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya meliputi kerugian dari ekspor minyak mentah dalam negeri sebesar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM sekitar Rp9 triliun, serta kerugian pemberian kompensasi dan subsidi pada 2023 yang mencapai Rp147 triliun.

Baca Juga:

Kejagung memastikan akan terus mendalami perkara ini dan memanggil setiap pihak yang terbukti terlibat dalam skandal yang merugikan negara dalam jumlah besar ini.

(cn/a)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Kejagung Terima Berkas Perkara Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Jadi Tersangka
Dasco Tegaskan Ahok Harus Tahu Laporan dan Hasil Audit PT Pertamina?
Ahok Diperiksa 9 Jam oleh Kejagung, Ini Hasilnya!
Ahok: Kejagung Harus Periksa Alfian Nasution dalam Skandal Korupsi Pertamina
Harga LPG 3 Kg, 5,5 Kg, dan 12 Kg Terbaru di Pangkalan, Berlaku 14 Maret 2025: Simak Daftarnya!
Ahok Klaim Tidak Ditanya Soal BBM Oplosan Selama Pemeriksaan Kasus Korupsi Kejagung
komentar
beritaTerbaru