BREAKING NEWS
Sabtu, 15 Maret 2025

Jadwal Sidang Praperadilan: Besok Jawaban Polda Jabar dan Replik Dijadwalkan

BITVonline.com - Senin, 01 Juli 2024 06:07 WIB
3 view
Jadwal Sidang Praperadilan: Besok Jawaban Polda Jabar dan Replik Dijadwalkan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDUNG -Pengadilan Negeri (PN) Bandung memasuki babak awal sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka dalam kasus kontroversial pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016. Sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung hari ini menetapkan agenda lanjutan yang menegangkan.

Pegi Setiawan, yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya, mengajukan gugatan praperadilan terhadap keputusan Polda Jabar yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hakim Eman Sulaeman mengatur jadwal untuk jawaban dari pihak Polda Jabar yang dijadwalkan dilaksanakan besok, 2 Juli 2024.

“Untuk jawaban termohon besok tanggal 2 ya. Untuk replik jam 1 siang. Untuk duplik setelah asar. Biar adil ya, seperti itu, catat ya,” ungkap Hakim Eman kepada para pihak yang hadir dalam sidang.

Baca Juga:

Sidang akan melanjutkan dengan agenda pembuktian dari pihak Pegi Setiawan pada Rabu, 3 Juli 2024 mendatang. Eman bertanya kepada tim kuasa hukum Pegi mengenai jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam sidang tersebut.

“Rabu udah masuk ke pembuktian. Kira-kira ada berapa saksi yang mau dihadirkan?,” tanya Hakim Eman.

Baca Juga:

“Surat, saksi dan ahli,” jawab tim kuasa hukum Pegi Setiawan menanggapi.

Sementara itu, tim kuasa hukum Polda Jabar menyatakan bahwa mereka hanya akan menghadirkan bukti berupa surat dan ahli, tanpa adanya saksi yang akan dihadirkan.

Hakim Eman menetapkan bahwa putusan sidang praperadilan akan dibacakan pada Senin, 8 Juli 2024, memberikan waktu bagi dirinya untuk menyusun putusan setelah agenda kesimpulan yang dijadwalkan pada Jumat, 5 Juli 2024.

“Sidang saya nyatakan ditutup. Biar saya Sabtu Minggu ada waktu untuk menyusun putusan,” tutur Eman menutup sidang.

Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik mengingat kompleksitas kasus yang melibatkan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Keputusan dari sidang ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan kejelasan hukum bagi semua pihak yang terlibat.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Polres Bogor Copot Aipda H Setelah Video Patwal Viral di Puncak
Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB, Golkar Serahkan ke Proses Hukum
Ramadan Meningkatkan Aktivitas E-Commerce: Peluang dan Tantangan bagi UMKM
Peredaran Uang Palsu Marak Jelang Lebaran, Dua Pelaku Ditangkap di Lembang
Modus Polisi Palsu: Dua Pria Ditangkap Usai Curi Barang Warga di Tanah Abang
Penyegelan 9 Lokasi di Gunung Geulis-Puncak: Zulhas Tegaskan Lahan Harusnya Perkebunan
komentar
beritaTerbaru