
Polres Bogor Copot Aipda H Setelah Video Patwal Viral di Puncak
BOGOR Polres Bogor mencopot Aipda H, seorang anggota Patroli dan Pengawalan (Patwal), setelah viral video yang menunjukkan dirinya memepet
Hukum dan Kriminal
JABAR -Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjadi saksi sidang praperadilan yang menarik pada hari Selasa (2/7/2024), dengan fokus pada jawaban yang disampaikan oleh Polda Jawa Barat (Jabar) sebagai termohon atas gugatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim, tim kuasa hukum Polda Jabar menegaskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah. Mereka mengklaim bahwa surat tugas dan surat perintah penyidikan lanjutan yang dikeluarkan oleh penyidik pada Mei 2024 mendukung keputusan tersebut.
“Sudah sesuai dengan alat bukti yang sah,” ujar salah satu kuasa hukum Polda Jabar saat membacakan tanggapannya di pengadilan.
Baca Juga:
Namun, tim kuasa hukum Pegi Setiawan membantah klaim tersebut dengan menyatakan bahwa kliennya tidak pernah menjalani proses pemeriksaan sejak dimulainya penyidikan kasus ini di Cirebon. Mereka menyatakan bahwa tidak ada surat perintah penyelidikan atau penyidikan sebelum Pegi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah dari Direktur Kriminal Umum Polda Jabar.
Sidang ini mengungkapkan pertentangan antara dua pihak yang saling bertentangan dalam interpretasi hukum dan prosedur yang berlaku, khususnya terkait dengan penetapan tersangka dalam praperadilan.
Baca Juga:
Menurut pasal 2 ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016, sidang praperadilan hanya meninjau aspek formal dari penetapan tersangka, yaitu apakah ada minimal dua alat bukti yang sah dan apakah prosedur yang diikuti telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kuasa hukum Pegi Setiawan juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya dan memulihkan harkat serta martabatnya, dengan menyebut bahwa penetapan sebagai tersangka tidak mematuhi prosedur yang ada.
Sidang praperadilan ini diharapkan akan membawa kejelasan lebih lanjut terkait kasus yang mempengaruhi reputasi dan kehidupan pribadi Pegi Setiawan.
(N/014)
BOGOR Polres Bogor mencopot Aipda H, seorang anggota Patroli dan Pengawalan (Patwal), setelah viral video yang menunjukkan dirinya memepet
Hukum dan KriminalJAWA BARAT Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus yang melibatkan mantan Gubern
NasionalJAKARTA Ramadan selalu menjadi waktu yang dinanti, bukan hanya sebagai momen spiritual, tetapi juga sebagai puncak aktivitas ekonomi, terut
EkonomiJAWA BARAT Dua warga Kabupaten Purwakarta, Nana Permana (48) dan Risma Hermansyah (41), ditangkap polisi saat kedapatan mengedarkan uang p
Hukum dan KriminalJAKARTA Polisi berhasil menangkap dua pria berinisial RE (35) dan HS (35) yang mengakungaku sebagai anggota polisi, di kawasan Tanah Abang
Hukum dan KriminalBOGOR Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengambil tindakan tegas dengan menyegel sejumlah tempat penginapan dan k
NasionalBATU BARA Ketua Umum Komunitas Sedekah Jumat (KSJ), Saharuddin, dengan tegas mendesak Polres Batu Bara untuk segera menindaklanjuti lapo
Hukum dan KriminalPAPUA BARAT Hilangnya Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, sejak 18 Desember 2024, masih menjadi misteri. Tiga bula
Hukum dan KriminalJAKARTA Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) bersama Fraksi PAN di DPR menggelar acara Ramadan Berbagi PANgan u
NasionalJAKARTA Pemerintah dan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dikabarkan menggelar rapat secara diamdiam pada Jumat (14/3/2025) hingga Sab
Politik