BREAKING NEWS
Sabtu, 15 Maret 2025

Kontroversi Penetapan Tersangka Pegi: Polda Jabar Bersikeras Sah Dengan Bukti Surat Perintah

BITVonline.com - Selasa, 02 Juli 2024 04:26 WIB
19 view
Kontroversi Penetapan Tersangka Pegi: Polda Jabar Bersikeras Sah Dengan Bukti Surat Perintah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JABAR -Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjadi saksi sidang praperadilan yang menarik pada hari Selasa (2/7/2024), dengan fokus pada jawaban yang disampaikan oleh Polda Jawa Barat (Jabar) sebagai termohon atas gugatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim, tim kuasa hukum Polda Jabar menegaskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah. Mereka mengklaim bahwa surat tugas dan surat perintah penyidikan lanjutan yang dikeluarkan oleh penyidik pada Mei 2024 mendukung keputusan tersebut.

“Sudah sesuai dengan alat bukti yang sah,” ujar salah satu kuasa hukum Polda Jabar saat membacakan tanggapannya di pengadilan.

Baca Juga:

Namun, tim kuasa hukum Pegi Setiawan membantah klaim tersebut dengan menyatakan bahwa kliennya tidak pernah menjalani proses pemeriksaan sejak dimulainya penyidikan kasus ini di Cirebon. Mereka menyatakan bahwa tidak ada surat perintah penyelidikan atau penyidikan sebelum Pegi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah dari Direktur Kriminal Umum Polda Jabar.

Sidang ini mengungkapkan pertentangan antara dua pihak yang saling bertentangan dalam interpretasi hukum dan prosedur yang berlaku, khususnya terkait dengan penetapan tersangka dalam praperadilan.

Baca Juga:

Menurut pasal 2 ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016, sidang praperadilan hanya meninjau aspek formal dari penetapan tersangka, yaitu apakah ada minimal dua alat bukti yang sah dan apakah prosedur yang diikuti telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kuasa hukum Pegi Setiawan juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya dan memulihkan harkat serta martabatnya, dengan menyebut bahwa penetapan sebagai tersangka tidak mematuhi prosedur yang ada.

Sidang praperadilan ini diharapkan akan membawa kejelasan lebih lanjut terkait kasus yang mempengaruhi reputasi dan kehidupan pribadi Pegi Setiawan.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Polres Bogor Copot Aipda H Setelah Video Patwal Viral di Puncak
Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB, Golkar Serahkan ke Proses Hukum
Ramadan Meningkatkan Aktivitas E-Commerce: Peluang dan Tantangan bagi UMKM
Peredaran Uang Palsu Marak Jelang Lebaran, Dua Pelaku Ditangkap di Lembang
Modus Polisi Palsu: Dua Pria Ditangkap Usai Curi Barang Warga di Tanah Abang
Penyegelan 9 Lokasi di Gunung Geulis-Puncak: Zulhas Tegaskan Lahan Harusnya Perkebunan
komentar
beritaTerbaru