BREAKING NEWS
Sabtu, 15 Maret 2025

Tangis Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan: Membela Diri dari Tuntutan 12 Tahun Penjara

BITVonline.com - Sabtu, 06 Juli 2024 03:30 WIB
5 view
Tangis Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan: Membela Diri dari Tuntutan 12 Tahun Penjara
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak kuasa menahan tangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. SYL, yang dituntut 12 tahun penjara karena diduga memeras anak buahnya senilai Rp 44,6 miliar, merasa dirinya dizalimi dan menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan korupsi.

SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras bawahannya miliaran rupiah selama menjabat sebagai Menteri Pertanian dari 2020 hingga 2023. Menurut dakwaan, ia melakukan perbuatan tersebut bersama Sekjen Kementan nonaktif, Kasdi, dan mantan Direktur Kementan, Hatta. Ketiganya diadili dalam berkas terpisah.

Modus Operandi Pemerasan

Dalam proses persidangan, jaksa mengungkap bahwa SYL memerintahkan staf khususnya, Imam, serta Kasdi, Hatta, dan ajudannya, Panji, untuk mengumpulkan uang dari para pejabat eselon I di Kementan. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.

Baca Juga:

Saksi-saksi yang dihadirkan jaksa mengaku diminta mengeluarkan uang dari kas Kementan atau uang pribadi untuk berbagai keperluan SYL, mulai dari skincare untuk anak dan cucunya, perjalanan ke Brasil dan AS, umrah, renovasi kamar anak, membeli mobil, membayar cicilan mobil, membiayai pesta ulang tahun cucu, hingga membeli sound system dan makanan secara online.

Tangis di Persidangan

Saat membacakan pleidoi, SYL menangis mengingat kesulitan yang masih ia hadapi meskipun pernah menjabat sebagai Menteri Pertanian. “Rumah saya kalau banjir masih kebanjiran, Bapak, yang di Makassar itu. Saya nggak biasa disogok-sogok orang. Tunjukkan bahwa saya pernah,” ujarnya dengan suara bergetar.

Baca Juga:

SYL merasa dirinya dizalimi atas tuduhan korupsi ini. Ia menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan perbuatan tersebut. “Saya berserah diri kepada Allah SWT atas tuduhan tersebut, akan tetapi saya merasa dizalimi karena dianggap melakukan perbuatan yang memang tidak pernah saya lakukan,” katanya sambil terisak.

SYL juga mengaku selalu mengecek apakah honor yang ia terima sudah sesuai ketentuan. Ia mengatakan bahwa bawahannya selalu meyakinkan bahwa uang tersebut sudah dipertanggungjawabkan. “Adapun penerimaan yang saya dapatkan selama ini adalah honor dan uang perjalanan dinas, yang selalu saya tanyakan kepada saudara Kasdi dan Panji, dan keduanya selalu menjawab bahwa biaya tersebut, semua sudah sesuai aturan,” ungkapnya.

Tuntutan Jaksa

Setelah proses persidangan berjalan, jaksa membacakan tuntutan terhadap SYL. Jaksa meyakini SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan. Jaksa menuntut SYL dihukum 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut SYL membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (atau setara Rp 490 juta).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara tambahan. Jaksa menyatakan bahwa uang yang diterima SYL selama menjabat berasal dari pegawai di Kementan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Pembelaan Diri SYL

Dalam pembelaannya, SYL menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan korupsi. Ia menyatakan bahwa jika memang berniat korupsi, ia sudah melakukannya sejak dulu ketika menjabat sebagai kepala daerah. “Apabila saya memang berniat melakukan itu, saya pasti sudah melakukannya sejak dari dulu menjabat di daerah dan, apabila hal tersebut terjadi, dengan rentang waktu karier saya sebagai birokrat yang panjang, saya pasti akan sudah menjadi salah satu orang yang sangat punya kekayaan,” ujarnya.

Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum di Indonesia. Dengan berbagai bukti dan kesaksian yang telah dihadirkan di persidangan, masyarakat menantikan keputusan hakim yang adil dan transparan.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Lansia Tewas di Pelabuhan Muara Baru: Polisi Dugakan Serangan Jantung Sebagai Penyebab
Kelebihan Kurma di Bulan Puasa Bisa Bikin Masalah, Simak 8 Efek Sampingnya!
Maqdir Ismail: Penyidikan Harus Tanggung Jawab Polri, Bukan PPNS
Kejati Sumut Tangkap Dua Tersangka Korupsi Dana BOS di Batu Bara
Kritikan Pedas ICW kepada Febri Diansyah: Tidak Etis Bela Hasto Setelah Jadi Jubir KPK
Ifan Seventeen Buka Suara: Penunjukan Dirut PFN Bukan Karena Kedekatan Politik!
komentar
beritaTerbaru