
Lansia Tewas di Pelabuhan Muara Baru: Polisi Dugakan Serangan Jantung Sebagai Penyebab
JAKARTA UTARA Seorang pria lansia, Arifin Yahya (67), ditemukan tewas di atas sepeda motornya yang terperosok ke dalam air di belakang Tran
Peristiwa
JAKARTA -Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak kuasa menahan tangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. SYL, yang dituntut 12 tahun penjara karena diduga memeras anak buahnya senilai Rp 44,6 miliar, merasa dirinya dizalimi dan menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan korupsi.
SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras bawahannya miliaran rupiah selama menjabat sebagai Menteri Pertanian dari 2020 hingga 2023. Menurut dakwaan, ia melakukan perbuatan tersebut bersama Sekjen Kementan nonaktif, Kasdi, dan mantan Direktur Kementan, Hatta. Ketiganya diadili dalam berkas terpisah.
Modus Operandi PemerasanDalam proses persidangan, jaksa mengungkap bahwa SYL memerintahkan staf khususnya, Imam, serta Kasdi, Hatta, dan ajudannya, Panji, untuk mengumpulkan uang dari para pejabat eselon I di Kementan. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.
Baca Juga:
Saksi-saksi yang dihadirkan jaksa mengaku diminta mengeluarkan uang dari kas Kementan atau uang pribadi untuk berbagai keperluan SYL, mulai dari skincare untuk anak dan cucunya, perjalanan ke Brasil dan AS, umrah, renovasi kamar anak, membeli mobil, membayar cicilan mobil, membiayai pesta ulang tahun cucu, hingga membeli sound system dan makanan secara online.
Tangis di PersidanganSaat membacakan pleidoi, SYL menangis mengingat kesulitan yang masih ia hadapi meskipun pernah menjabat sebagai Menteri Pertanian. “Rumah saya kalau banjir masih kebanjiran, Bapak, yang di Makassar itu. Saya nggak biasa disogok-sogok orang. Tunjukkan bahwa saya pernah,” ujarnya dengan suara bergetar.
Baca Juga:
SYL merasa dirinya dizalimi atas tuduhan korupsi ini. Ia menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan perbuatan tersebut. “Saya berserah diri kepada Allah SWT atas tuduhan tersebut, akan tetapi saya merasa dizalimi karena dianggap melakukan perbuatan yang memang tidak pernah saya lakukan,” katanya sambil terisak.
SYL juga mengaku selalu mengecek apakah honor yang ia terima sudah sesuai ketentuan. Ia mengatakan bahwa bawahannya selalu meyakinkan bahwa uang tersebut sudah dipertanggungjawabkan. “Adapun penerimaan yang saya dapatkan selama ini adalah honor dan uang perjalanan dinas, yang selalu saya tanyakan kepada saudara Kasdi dan Panji, dan keduanya selalu menjawab bahwa biaya tersebut, semua sudah sesuai aturan,” ungkapnya.
Setelah proses persidangan berjalan, jaksa membacakan tuntutan terhadap SYL. Jaksa meyakini SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan. Jaksa menuntut SYL dihukum 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut SYL membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (atau setara Rp 490 juta).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara tambahan. Jaksa menyatakan bahwa uang yang diterima SYL selama menjabat berasal dari pegawai di Kementan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Pembelaan Diri SYLDalam pembelaannya, SYL menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan korupsi. Ia menyatakan bahwa jika memang berniat korupsi, ia sudah melakukannya sejak dulu ketika menjabat sebagai kepala daerah. “Apabila saya memang berniat melakukan itu, saya pasti sudah melakukannya sejak dari dulu menjabat di daerah dan, apabila hal tersebut terjadi, dengan rentang waktu karier saya sebagai birokrat yang panjang, saya pasti akan sudah menjadi salah satu orang yang sangat punya kekayaan,” ujarnya.
Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum di Indonesia. Dengan berbagai bukti dan kesaksian yang telah dihadirkan di persidangan, masyarakat menantikan keputusan hakim yang adil dan transparan.
(N/014)
JAKARTA UTARA Seorang pria lansia, Arifin Yahya (67), ditemukan tewas di atas sepeda motornya yang terperosok ke dalam air di belakang Tran
PeristiwaBITVONLINE.COM Kurma sering kali menjadi pilihan utama untuk berbuka puasa di bulan Ramadan. Selain rasanya yang manis dan menyegarkan, kur
KesehatanJAKARTA Pengacara senior Maqdir Ismail memberikan saran terkait dengan revisi RUU Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut M
Hukum dan KriminalBATU BARA Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi dengan melakuk
Hukum dan KriminalJAKARTA Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina, mengkritik langkah mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
PolitikJAKARTA Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN), Riefian Fajarsyah atau yang lebih dikenal sebagai Ifan Seventeen, akhirnya memberikan
NasionalJAKARTA Lintasarta angkat bicara terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan Pusat Data Nasion
Hukum dan KriminalJAKARTA Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, tidak hadir secara langsung dalam sidang awal di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC)
InternasionalLANGKAT Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Surya melaksanakan Safari Ramadan 1446 Hijriah di Kabupaten Langkat, tepatnya di Masjid Ubudiyah, J
AgamaTAPANULI SELATAN Ribuan warga yang tinggal di dua desa terisolir, setelah jalan sepanjang 20 meter di Dusun Salese, Desa Panaungan, Kecama
Peristiwa