
Lansia Tewas di Pelabuhan Muara Baru: Polisi Dugakan Serangan Jantung Sebagai Penyebab
JAKARTA UTARA Seorang pria lansia, Arifin Yahya (67), ditemukan tewas di atas sepeda motornya yang terperosok ke dalam air di belakang Tran
Peristiwa
JABAR –Pegi Setiawan, yang pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016, kini menantang Aep, seorang saksi kunci dalam kasus tersebut, untuk membuktikan kesaksiannya di hadapan publik. Tantangan ini disampaikan Pegi saat berada di rumah singgah di Jalan Sabang, Kota Bandung, sambil menikmati sarapan pagi bersama kuasa hukumnya, Toni RM.
“Aep ayo muncul, debat sama saya Aep. Kalau kamu laki-laki, kamu gentle, kamu harus berani buktikan. Saya tantang Aep,” ucap Pegi dengan tegas, menegaskan tekadnya untuk mengungkap kebenaran.
Dalam kesempatan tersebut, Toni RM, selaku kuasa hukum Pegi, juga memberikan pernyataan tegas. Ia mengancam akan melaporkan Aep ke Polri atas dugaan memberikan kesaksian palsu dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon. “Aep ditantang nih sama Pegi, yang di kesaksiannya tahu, Aep ditantang sama Pegi. Kalau Aep sudah muncul, kita laporkan Aep ya ke Polri,” kata Toni menegaskan sikapnya.
Baca Juga:Praperadilan dan Gugatan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Jabar. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (8/7/2024), Hakim Tunggal Eman Sulaeman dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan Pegi. Hakim Eman menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum.
“Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” ujar Eman saat membacakan amar putusan. Keputusan ini membawa angin segar bagi Pegi, namun masalah belum sepenuhnya terselesaikan.
Baca Juga:Kesaksian Aep dan Kontroversi yang Muncul
Kesaksian Aep, seorang pemuda asal Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, yang mengaku sebagai saksi dalam kasus Vina Cirebon sejak awal kejadian, kini dipertanyakan. Dengan dikabulkannya praperadilan oleh PN Bandung, kredibilitas kesaksian Aep semakin diragukan.
Pegi dan tim hukumnya menduga bahwa kesaksian Aep tidak berdasar dan bahkan bisa jadi palsu. Oleh karena itu, mereka menantang Aep untuk muncul ke publik dan membuktikan kebenaran dari pernyataannya. Jika tidak, mereka berencana melaporkan Aep ke pihak berwajib atas tuduhan memberikan kesaksian palsu.
Kasus ini telah menarik perhatian publik dan memicu perdebatan luas mengenai proses penegakan hukum di Indonesia. Penetapan tersangka yang dibatalkan oleh pengadilan menimbulkan pertanyaan tentang kualitas penyidikan dan proses hukum yang dijalankan oleh pihak kepolisian.
Pihak Polri diharapkan dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus ini. Keputusan hakim yang membatalkan status tersangka Pegi Setiawan harus dijadikan momentum untuk meningkatkan transparansi dan akurasi dalam setiap proses penegakan hukum.
Pegi Setiawan berharap agar kebenaran dapat terungkap sepenuhnya dan nama baiknya dipulihkan. “Saya ingin kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan. Saya tidak bersalah dan saya akan terus berjuang untuk membuktikan itu,” kata Pegi dengan penuh keyakinan.
Kasus ini juga diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, terutama dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam proses penegakan hukum. Masyarakat pun berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil, memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
(N/014)
JAKARTA UTARA Seorang pria lansia, Arifin Yahya (67), ditemukan tewas di atas sepeda motornya yang terperosok ke dalam air di belakang Tran
PeristiwaBITVONLINE.COM Kurma sering kali menjadi pilihan utama untuk berbuka puasa di bulan Ramadan. Selain rasanya yang manis dan menyegarkan, kur
KesehatanJAKARTA Pengacara senior Maqdir Ismail memberikan saran terkait dengan revisi RUU Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut M
Hukum dan KriminalBATU BARA Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi dengan melakuk
Hukum dan KriminalJAKARTA Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina, mengkritik langkah mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
PolitikJAKARTA Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN), Riefian Fajarsyah atau yang lebih dikenal sebagai Ifan Seventeen, akhirnya memberikan
NasionalJAKARTA Lintasarta angkat bicara terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan Pusat Data Nasion
Hukum dan KriminalJAKARTA Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, tidak hadir secara langsung dalam sidang awal di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC)
InternasionalLANGKAT Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Surya melaksanakan Safari Ramadan 1446 Hijriah di Kabupaten Langkat, tepatnya di Masjid Ubudiyah, J
AgamaTAPANULI SELATAN Ribuan warga yang tinggal di dua desa terisolir, setelah jalan sepanjang 20 meter di Dusun Salese, Desa Panaungan, Kecama
Peristiwa