BREAKING NEWS
Sabtu, 15 Maret 2025

Tante Cantik Pacari Berondong Hingga Hamil, Nekat Aborsi dan Kubur Janinnya di TPU

BITVonline.com - Selasa, 23 Juli 2024 06:07 WIB
11 view
Tante Cantik Pacari Berondong Hingga Hamil, Nekat Aborsi dan Kubur Janinnya di TPU
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KOTA BATU -Sebuah tragedi mengguncang warga Desa Waturejo, Kabupaten Malang, ketika pasangan sejoli berinisial RN (35) dan BA terlibat dalam kasus aborsi yang menimbulkan kontroversi dan keprihatinan. Keduanya diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Batu setelah dugaan mereka mengubur bayi hasil aborsi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Jombok.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menjelaskan bahwa kepolisian mendapat laporan dari masyarakat setempat yang melihat aktivitas mencurigakan di TPU. “Ada seorang yang keluar dari pemakaman umum di Desa Jombok, yang kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Batu.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa RN, seorang janda beranak satu, menggunakan obat misoprostol untuk mengakhiri kehamilannya. “RN meminum obat ini secara berulang setiap tiga jam, total sekitar 12 butir, setelah memperolehnya melalui aplikasi e-commerce,” tambah Kapolres Andi.

Baca Juga:

Alasan RN melakukan aborsi diduga karena malu atas kehamilannya di luar nikah. Meskipun telah menjalin hubungan selama setahun, RN dan BA belum menikah secara sah. Janin yang berusia sekitar 5-6 bulan yang dihasilkan dari tindakan ini akhirnya meninggal, dan RN memberikan janin tersebut kepada BA.

“BA, dengan alat bukti berupa daster, jaket, cangkul, dan kerudung, kemudian menguburkan janin tersebut di TPU Desa Jombok,” lanjut Kapolres, menjelaskan proses penguburan yang terjadi setelah tragedi aborsi tersebut.

Baca Juga:

Pihak kepolisian telah mengambil langkah serius dengan mengjerat keduanya sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka dihadapkan pada tuduhan melanggar Pasal 77 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kasus ini bukan hanya mencoreng reputasi pribadi keduanya, tetapi juga menyoroti kompleksitas masalah sosial yang berkaitan dengan norma dan nilai-nilai moral dalam masyarakat. Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan untuk meningkatkan upaya dalam pendidikan seksual dan kesehatan reproduksi, serta menangani kasus-kasus serupa secara lebih efektif dan empatik.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Kapolri Pimpin Sertijab Perwira Tinggi Polri di Mabes Polri
Bidhumas Polda Jambi Bagikan Takjil untuk Masyarakat di Bulan Ramadhan
Bahlil Lahadalia Safari Ramadan 2025 ke Ponpes Tebuireng Jombang, Perkuat Silaturahmi antara Umaro dan Ulama
Pokdarkamtibmas Bhayangkara Sumut Serta Jajaran Bagikan Takjil 700 Nasi Bungkus
Rutan Kelas I Medan Bagikan 300 Paket Takjil Untuk Masyarakat, Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadhan
Mayat Laki-Laki Ditemukan Terhimpit Batang Pohon Setelah Banjir Bandang di Padang Sidempuan!
komentar
beritaTerbaru