BREAKING NEWS
Sabtu, 15 Maret 2025

LPSK Lindungi 15 Saksi dan Korban Kasus Kematian Afif Maulana di Padang

BITVonline.com - Senin, 29 Juli 2024 04:44 WIB
13 view
LPSK Lindungi 15 Saksi dan Korban Kasus Kematian Afif Maulana di Padang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMBAR -Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah tegas dengan memberikan perlindungan kepada 15 saksi dan korban terkait kasus kematian Afif Maulana, seorang remaja 13 tahun yang ditemukan tewas di bawah Jembatan Sungai Kuranji, Padang, Sumatera Barat. Keputusan ini diambil setelah melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) yang berlangsung pada Selasa, 23 Juli 2024.

Sebanyak 13 dari 15 pemohon adalah pemuda berstatus saksi, sedangkan dua lainnya merupakan keluarga korban. Mereka akan menerima perlindungan dalam bentuk program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP), Hak Atas Informasi, dan Rehabilitasi Psikologis. Program PHP akan mendampingi mereka selama proses hukum, mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan.

Menurut Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, semua saksi yang dilindungi berusia remaja dengan rentang usia 14-18 tahun. “Mereka akan didampingi secara intensif saat memberikan keterangan kepada kepolisian, kejaksaan, hingga di persidangan,” ungkap Susilaningtias dalam keterangannya pada Senin, 29 Juli 2024.

Baca Juga:

Rehabilitasi psikologis juga diberikan sebagai upaya pemulihan dan penguatan psikologis para saksi dan korban, mengingat sebagian besar di antaranya adalah anak-anak. Dua individu yang mendapatkan rehabilitasi psikologis, yaitu WE dan PP, diketahui mengalami kekerasan dan penangkapan yang berdampak berat pada kondisi mental mereka.

Dalam penelaahan LPSK, terungkap beberapa temuan penting:

Baca Juga:
Laporan Polisi Terkait: Terdapat tiga laporan polisi yang saling terkait, yakni penemuan mayat, penganiayaan/penyiksaan, dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Anak di Bawah Umur: Saksi dan korban yang terlibat adalah anak-anak di bawah umur. Kekerasan/Penyiksaan: Beberapa saksi dan korban mengalami kekerasan atau penyiksaan. Trauma: Sebagian saksi dan/atau korban beserta keluarganya masih mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Keterangan Tanpa Pendampingan: Beberapa saksi telah dimintai keterangan tanpa didampingi oleh penasihat hukum dan tanpa adanya surat panggilan resmi.

Kasus kematian Afif Maulana yang terjadi pada Minggu, 9 Juni 2024, menimbulkan kontroversi setelah muncul video yang menunjukkan dirinya dikejar dan dipukuli oleh aparat kepolisian. Polisi mengklaim Afif terlibat dalam tawuran, namun keluarga korban menolak tuduhan tersebut dan mendesak Polda Sumatera Barat untuk bertanggung jawab.

LPSK berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan mendukung hak-hak para saksi serta korban dalam upaya memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Polres Bogor Copot Aipda H Setelah Video Patwal Viral di Puncak
Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB, Golkar Serahkan ke Proses Hukum
Ramadan Meningkatkan Aktivitas E-Commerce: Peluang dan Tantangan bagi UMKM
Peredaran Uang Palsu Marak Jelang Lebaran, Dua Pelaku Ditangkap di Lembang
Modus Polisi Palsu: Dua Pria Ditangkap Usai Curi Barang Warga di Tanah Abang
Penyegelan 9 Lokasi di Gunung Geulis-Puncak: Zulhas Tegaskan Lahan Harusnya Perkebunan
komentar
beritaTerbaru